Kamis, 20 Agustus 2026

Dosen FH USU dan BLS Edukasi UMKM tentang Kontrak dan Risiko Hukum

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 20 Agustus 2026 19:18 WIB
Dosen FH USU dan BLS Edukasi UMKM tentang Kontrak dan Risiko Hukum
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertema “Edukasi Hukum dan Pendampingan Penyusunan Kontrak Sederhana bagi Pelaku UMKM dan Pengusaha Muda ( pung)
Medan, MPOL - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) bersama Business Law Society (BLS) FH USU memberikan edukasi hukum kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengusaha muda di Kota Medan.
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertema "Edukasi Hukum dan Pendampingan Penyusunan Kontrak Sederhana bagi Pelaku UMKM dan Pengusaha Muda" tersebut digelar di Meeting Room SAGA Creative Hub Medan.

Baca Juga:
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (20/8/2026), disebutkan kegiatan ini berada di bawah bimbingan tim pengusul yang diketuai Dr. Detania Sukarja, SH, LL.M., bersama Dr. Tri Murti Lubis, SH, MH, dan Dr. Robert, SH, MH. Pelaksanaan kegiatan didukung pendanaan Non-PNBP LPPM USU Tahun Anggaran 2026.

HIPMI PT Sumatera Utara turut dilibatkan sebagai mitra kolaborasi untuk memperluas jangkauan peserta sekaligus memperkuat jejaring antara pelaku UMKM dan pengusaha muda.

Sekitar 25 pelaku UMKM dan pengusaha muda mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Amplas, Binjai, serta sejumlah wilayah di Medan Johor, Medan Timur, dan Medan Denai.

Kegiatan diawali dengan pre-test dan diskusi guna mengukur pemahaman awal peserta mengenai hukum perjanjian, pentingnya kontrak dalam kegiatan usaha, serta berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak.

Selanjutnya, peserta mendapatkan materi melalui ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, hingga simulasi penyusunan kontrak.

Materi yang diberikan mencakup konsep dasar hukum perjanjian, identifikasi para pihak, legalitas dan kewenangan pelaku usaha, penyusunan klausul kontrak sederhana, mitigasi risiko hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Peserta juga diberi kesempatan mempraktikkan penyusunan kontrak berdasarkan sejumlah kasus yang umum ditemui dalam kegiatan UMKM.

Dalam simulasi tersebut, peserta diarahkan untuk mengidentifikasi kepentingan dan potensi risiko masing-masing pihak sebelum menuangkannya ke dalam klausul kontrak yang jelas, seimbang, dan mudah dipahami.

Setelah seluruh rangkaian pembelajaran selesai, peserta mengikuti post-test. Hasil tabulasi pre-test dan post-test menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya kontrak bagi UMKM, unsur-unsur yang perlu dicantumkan dalam kontrak, serta fungsi kontrak dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM dan pengusaha muda diharapkan mampu membangun budaya dokumentasi hukum yang baik, memenuhi aspek legalitas usaha, meminimalkan potensi sengketa, serta meningkatkan tata kelola usaha agar lebih profesional dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, tim pengabdian merekomendasikan pendampingan lanjutan melalui klinik atau konsultasi hukum.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan bimbingan secara langsung kepada pelaku UMKM dalam menyusun maupun meninjau kontrak sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing usaha. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru