Kamis, 03 September 2026

Dit Siber Polda Sumut Ungkap Aksi Pornografi Live Streaming Tiktok, Janda Anak tiga Ditangkap

Josmarlin Tambunan - Kamis, 03 September 2026 14:18 WIB
Dit Siber Polda Sumut Ungkap Aksi Pornografi Live Streaming Tiktok, Janda Anak tiga Ditangkap
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Wadir Siber AKBP Viktor Ziliwu dan Kasubdit 2 AKBP Anggi Siahaan memperlihatkan barang bukti, Kamis (3/9).(foto.jos Tambunan)
Medan, MPOL:Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap kasus pornografi live di tiktok dengan mengamankan seorang janda berinisial IP.

Baca Juga:
Dalam praktiknya, janda beranak tiga ini berperan sebagai talent atau sebagai pelaku yang langsung melakukan adegan sur yang dipandu seorang host.

"Aksi pornografi ini kita ungkap pada Jumat 31 Agustus 2026 di salah satu rumah di Jl. Mawar Gang Buntu, Kel Sari Rejo, Kec Medan Polonia. Seorang ibu rumah tangga yang sudah janda berinisial IP berhasil kita amankan sedangkan yang berperan sebagai host masih kita cari," ujar Direktur Siber Poldasu Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Kamis (3/9).

Dikatakan Kombes Bayu Wicaksono, pengungkapan kasus ini setelah dilakukan patroli siber selama hampir satu bulan dan juga atas laporan seorang korbannya berinisial I pada Selasa (28/8) yang kemudian berhasil ditangkap pada Jumat 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 wib.


"Penyelidikan itu berdasarkan patroli cyber kita dan juga informasi dari masyarakat nah ini masyarakat punya peran juga nih punya peran dalam memberikan laporan kepada kita selanjutnya kita dalami kebenaran daripada informasi tersebut dari hasil proses penyelidikan memang kita memperoleh bahwasanya tersangka IP ini sering melakukan siaran langsung atau live streaming yang bermuatan konten pornografi sejak pertengahan tahun 2025," jelas Bayu.

Bayu mengatakan, tersangka mulai melakukan pornografi sejak tahun 2025 namun akun tiktoknya sempat diblokir Komdigi. Tapi dengan alasan ekonomi untuk bisa menghidupi tiga anaknya, tersangka IP kembali mengaktifkan akun tiktok tersebut.


Adapun modus yang dilakukan sebut Kombes Bayu, tersangka IP melakukan siaran langsung live streaming dengan cara bergabung dengan link tiktok bpb yang dikirim oleh host, dengan akun b dollar bb tiktoknya tersangka IP sendiri.

Setelah bergabung dan mendapatkan 4000 koin lalu tersangka IP melakukan beberapa challenge yaitu beberapa gerakan yang bermuatan pornografi seperti mandi, memamerkan alat tubuhnya, membuka pakaian, celana hingga bugil lalu menggoyang-goyang badannya seperti berjoget-joget. Adegan itu dilakukan dengan durasi hingga 5 menit selama dua kali dalam satu hari yaitu pagi dan malam.

Kombes Bayu Wicaksono yang juga didampingi Wadir Siber AKBP Viktor Ziliwu mengatakan tersangka IP dalam prakteknya mendapatkan bayaran Rp.150.000 hingga Rp.300.000 sekali live.

"Tersangka IP dijerat dengan persangkaan pasal yaitu pasal 47 ayat 1 undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana dan atau pasal 34 pasal 8 dan atau pasal 36 pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yaitu setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimpor mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan menyediakan pornografi atau setiap orang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dan atau mempertontonkan diri atau orang lain mempertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan eksploitasi seksual pengamanan dan atau bermuatan pornografi lainnya," pungkas Bayu.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru