Sabtu, 12 September 2026

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Tuah Armadi Tarigan - Sabtu, 12 September 2026 00:53 WIB
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Kasmin Sidauruk PH Dante Sinaga kepada wartawan usai sidang( pung)
Medan, MPOL -Tim penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menilai putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga:
Kekecewaan itu disampaikan penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk bersama tim, seusai majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis membacakan putusan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga tidak membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Dante Sinaga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut menuntut Dante Sinaga selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara.

Kasmin menilai putusan tersebut tidak adil karena menurutnya pertimbangan majelis hakim lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan JPU, tanpa mempertimbangkan secara maksimal fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

"Keputusan tersebut sangat tidak adil. Apalagi kita lihat dari putusan itu, semua kita lihat mengadopsi daripada tuntutan dan dakwaan daripada jaksa penuntut umum," tegas Kasmin.

Ia juga menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai bertentangan dengan keterangan para saksi di persidangan. Salah satunya terkait persoalan desktop yang disebut dalam perkara tersebut.

"Itu semua tidak mengoptimalkan fakta persidangan juga dan bertentangan dengan fakta persidangan. Termasuk mengenai desktop tidak ada. Itu kan jelas di persidangan, saksi-saksi semua menyatakan ada. Desktop ini berarti dari mana ini?" katanya.

Menurut Kasmin, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dikaitkan dengan Dante Sinaga. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai periode waktu terjadinya kerugian dan perjanjian yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.

"Kerugian itu kan dihitung dari sejak terjadinya MOU yang ditandatangani oleh orang kami dengan MOU yang kedua ada 5 November. Bagaimana mungkin kerugian Rp101 miliar tadi itu dari mulai tahun 2020, Januari sampai Desember dan juga tahun 2021, itu dijumlahkan?" tutur Kasmin.

Ia mempertanyakan bagaimana kerugian yang terjadi pada periode setelahnya dapat dibebankan kepada Dante Sinaga, sementara menurutnya masa keterlibatan Dante dalam pekerjaan tersebut memiliki batas waktu tertentu.

"Bagaimana mungkin yang tahun 2021 kerugian itu bisa dibebankan kepada ini tadi? Padahal dalam hukum itu diatur bahwa seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah atas tindakan yang tidak dibuatnya," ucapnya.

Kasmin juga menyebut Dante Sinaga hanya menjalankan tugas hingga April 2020. Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.

"Ketika dia melaksanakan pekerjaan itu, dia sampai April. Itu kan dalam pembelaan kita juga ada. April tahun 2020 tidak ada dimasukkan, tidak pernah dipertimbangkan, tidak pernah dibahas oleh hakim," katanya.

Menurutnya, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara berimbang, bukan hanya mengacu pada dakwaan dan tuntutan JPU.

"Bagaimana seorang hakim itu hanya mengambil daripada dakwaan dan tuntutan? Harusnya semua, harus fair. Hakim kan harus begitu," ungkap Kasmin.

Selain itu, penasihat hukum juga mempersoalkan tempus delicti atau batas waktu terjadinya peristiwa pidana yang dikaitkan dengan Dante Sinaga. Menurut Kasmin, terdapat perjanjian pada 5 November 2021 yang semestinya turut dilihat secara cermat dalam menentukan rentang waktu perkara.

"Tempos deliktinya, waktu kejadiannya itu sampai tahun 2022. Padahal klien kita itu sudah hanya sampai April 2020. Dan MOU itu kan bersifat hanya awal, non-binding," jelasnya.

Penasihat hukum juga menyoroti pertimbangan terkait dugaan bertambahnya kekayaan Dante Sinaga. Kasmin mempertanyakan dasar pembuktian mengenai adanya pertambahan kekayaan sebesar nilai kerugian yang dibebankan dalam perkara tersebut.

"Apakah pihak jaksa bisa membuktikan apakah benar dia bertambah kekayaannya? Kasus lain kita lihat itu kan jelas, dilihat dari jumlah keuangannya berapa dulunya sebelum dia ada perjanjian ini dan sekarang berapa," katanya.

Ia menegaskan, menurut tim penasihat hukum, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan Dante Sinaga menikmati atau memperkaya diri dengan nilai kerugian negara tersebut.

"Di mana dia bisa menentukan bahwa dia bertambah kekayaannya sebesar Rp141 miliar tadi? Tidak ada. Tidak ada terbukti di persidangan ini. Itu yang paling utama, jadi sangat zalim kita lihat putusan tersebut," tegas Kasmin.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Dante Sinaga menyatakan akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan klien dan tim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kita akan koordinasi dulu dengan tim kita," pungkas Kasmin. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru