Medan, MPOL - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI),
Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa,
SH,
MH, menilai surat permohonan yang dibuat advokat tidak termasuk objek tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.Hal itu disampaikan Eva setelah memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Eva mengatakan, perkara tersebut menjadi menarik karena objek yang dipersoalkan merupakan surat yang dibuat advokat dalam bentuk surat permohonan.
"Kalau kita mengacu kepada Pasal 263, 266, dan sekarang Pasal 391 serta 394 di KUHP baru, tidak semua surat bisa menjadi objek tindak pidana pemalsuan surat karena kualifikasi suratnya sudah ditentukan," kata Eva.
Menurutnya, surat yang dapat menjadi objek tindak pidana pemalsuan memiliki kualifikasi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana. Di antaranya surat utang-piutang atau surat yang membuktikan mengenai suatu hal tertentu.
"Surat permohonan sebetulnya tidak dalam kualifikasi surat itu. Itu yang pertama kita lihat. Sehingga tidak mungkin surat yang tidak termasuk dalam kualifikasi itu disebut sebagai surat palsu dalam pandangan hukum pidana," ujarnya.
Eva menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif hukum pidana karena tidak semua jenis surat dapat dikategorikan sebagai objek tindak pidana pemalsuan.
"Saya harus tegaskan dalam pandangan hukum pidana, karena yang bisa menjadi surat palsu adalah surat yang kualifikasinya dimasukkan di dalam pasal," katanya.
Selain objek surat, Eva juga menyoroti kedudukan advokat yang dalam menjalankan profesinya banyak menggunakan surat sebagai instrumen kerja.
Menurutnya, advokat dapat membuat berbagai surat berdasarkan kuasa yang diterima dari klien, termasuk somasi maupun surat permohonan.
"Advokat rata-rata bekerja berdasarkan alat atau instrumen surat. Entah somasi yang dia buat, entah permohonan yang dia buat, berdasarkan kuasanya," ujar Eva.
Ia menyebut tindakan tersebut dijamin dalam Undang-Undang Advokat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya, itu dijamin di dalam Undang-Undang Advokat, sepanjang itu tidak melanggar kode etik dan sepanjang itu dibuat tidak secara melawan hukum," katanya.
Karena objek perkara berupa surat permohonan yang menurutnya tidak termasuk kualifikasi surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, Eva menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan imunitas advokat.
"Kalau permohonan tadi, objek surat ini permohonan, saya kira karena dia tidak termasuk ke dalam kualifikasi Pasal 263, 266, bukan berarti advokatnya melanggar ketentuan undang-undang," ujarnya.
Menurut Eva, persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak berdampak terhadap pelaksanaan profesi advokat.
"Nah, di sini melekat imunitas dari advokat. Harapan saya kalau perkara ini tidak diluruskan, ini tentunya akan mengancam profesi advokat karena dia tidak bisa bekerja," katanya.
"Kalau kemudian kita tidak bisa meluruskan perkara ini, saya kira poin pentingnya di situ," sambungnya.
Dua Alat Bukti Tidak Sekadar Jumlah
Dalam kesempatan tersebut, Eva juga menjelaskan mengenai syarat dua alat bukti yang berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, ketentuan mengenai dua alat bukti tidak hanya menyangkut jumlah, tetapi juga kualitas dan konteks alat bukti yang digunakan.
"Kalau dua alat bukti, baik di dalam Perma, putusan MK, maupun di dalam KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, memang itu melekat pada konteks penetapan tersangka," jelas Eva.
Ia menyebut ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 KUHAP.
"Dua alat bukti ini bukan sekadar jumlah dua. Dan bukan semua alat bukti bisa didasarkan sebagai dua alat bukti," tegasnya.
Eva kemudian mencontohkan penggunaan keterangan ahli dalam perkara tertentu, seperti tindak pidana korupsi yang membutuhkan perhitungan kerugian negara.
"Pendapat ahli harus dihitung ke dalam konteks apa. Apakah pendapat ahli itu ahli pemeriksa, misalnya seperti korupsi. Korupsi, auditor menghitung kerugian negara," katanya.
Menurut Eva, dalam konteks tersebut, keterangan ahli dapat menjadi alat bukti keterangan ahli yang dituangkan dalam suatu surat.
"Maka sebetulnya dia dihitung sebagai alat bukti keterangan ahli yang dituangkan di dalam satu surat. Di dalam KUHAP itu masuknya alat bukti surat," ujarnya.
Namun, ia menjelaskan, nilai alat bukti tersebut berbeda dengan keterangan ahli yang hanya memberikan penjelasan mengenai teori atau konsep tertentu kepada hakim.
"Kalau pendapat ahli yang memang hanya memberikan pencerahan kepada hakim, hanya memberikan tambahan informasi mengenai satu teori atau satu konsep tertentu, atau barangkali memperkaya pandangan hakim sehingga dia bisa lebih tajam menilai perkara, itu memang nilainya vrij bewijs," jelasnya.
Dengan demikian, menurut Eva, pendapat ahli yang bersifat memberikan pencerahan atau pengetahuan kepada hakim tidak serta-merta dapat dihitung sebagai pemenuhan syarat dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
"Dia tidak mengikat dan tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan dari dua alat bukti yang dimaksud di dalam KUHAP itu sendiri," pungkasnya.
Dhody Thahir Ajukan Praperadilan
Perkara yang menjerat Dhody Thahir bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023.
Polda Sumut kemudian menetapkan Dhody sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.
Dhody kemudian mengajukan praperadilan ke PN Medan dengan Nomor Perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.(Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan