Sabtu, 07 November 2026

LIRA Sumut Minta Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden Diusut Tuntas

Redaksi - Sabtu, 07 November 2026 12:50 WIB
LIRA Sumut Minta Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden Diusut Tuntas
Ist
Medan, MPOL -Penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendapat perhatian LSM LIRA Sumatera Utara. Organisasi tersebut meminta Bareskrim Polri mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.Gubernur DPW LSM LIRA Sumut, H. Febry Dalimunthe, ST., MM, mengatakan pengungkapan kasus tidak cukup hanya dengan menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka.

Baca Juga:
Menurutnya, penyidik harus menjelaskan konstruksi perkara, termasuk mekanisme penyadapan, pihak yang memberikan persetujuan, serta dugaan penghapusan rekaman atau berkas hasil penyadapan.

Berdasarkan informasi perkembangan penyidikan hingga 5 November 2026, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; Irjen Eko Hadi Santoso; serta Irjen Slamet Uliandi yang sebelumnya menjabat Kadiv TIK Polri.

Slamet Uliandi diduga memiliki peran memberikan persetujuan terhadap proses penyadapan dan penghapusan rekaman atau berkas hasil penyadapan. Namun, hingga perkembangan terakhir, ia belum ditahan karena dilaporkan menjalani perawatan kesehatan.

Tiga tersangka lainnya lebih dahulu ditetapkan pada 3 November 2026.

Febry meminta penyidik tidak mengabaikan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut, baik dari internal maupun eksternal institusi.

"Siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan sistem, dan siapa yang menerima hasil penyadapan harus dibuka berdasarkan bukti. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada beberapa nama," ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka harus mampu menjelaskan hubungan antara kewenangan jabatan, penggunaan sistem teknologi, dan proses pengumpulan informasi yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum.

Selain itu, penyidik perlu memastikan apakah terdapat komunikasi atau koordinasi antarpihak dalam memasukkan nomor telepon ke sistem LIMS. Penelusuran rekam digital dan dokumen persetujuan dinilai penting untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Febry juga meminta penyidik mendalami dugaan penghapusan rekaman atau berkas hasil penyadapan. Menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan barang bukti elektronik harus diperiksa agar tidak menghambat proses pengungkapan perkara.

Ia menilai transparansi menjadi bagian penting dalam penanganan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi tersebut. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

LIRA Sumut, katanya, mendukung penegakan hukum secara profesional dan meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan, jabatan dan kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru