Senin, 12 Januari 2026

PR Kapolsek Pancurbatu yang Baru Diminta Tangkap Tersangka Penganiayaan, Jaksa: Sudah P21

Ardi Yanuar - Sabtu, 25 Mei 2024 16:09 WIB
PR Kapolsek Pancurbatu yang Baru Diminta Tangkap Tersangka Penganiayaan, Jaksa: Sudah P21
Ist.
Pengacara korban saat mendatangi Polsek Pancurbatu.
"Sudah P21 dan sampai sekarang belum diserahkan ke kita tersangka dan barang bukti," kata Yus Iman saat dikonfirmasi Medan Pos, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Ketika disinggung soal kendala mengapa tersangka tak kunjung diserahkan, Yus Iman pun tidak mengetahuinya.

"Sampai sekarang belum disampaikan kendala," ujarnya.

Diketahui, Josniko Tarigan warga Kecamatan Pancur Batu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun tersangka tidak kunjung diserahkan ke JPU oleh Polsek Pancur Batu meski berkas perkara telah lengkap (P21).

Korban Notrianta Sebayang sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya secara brutal itu dengan bukti laporan LP/ B/ 377/ XII/ 2022/ Polsek Pancurbatu/ Polrestabes Medan, tanggal 19 November 2022. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru