Pancurbatu, MPOL - Menangkap Josniko Tarigan tersangka
penganiayaan yang berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Cabang Kejaksaan Negeri di Pancurbatu menjadi PR bagi Kapolsek Pancurbatu yang baru, AKP Krisnat Napitupulu. Pasalnya, sejak tak ditangkap dan ditahan oleh Polsek Pancurbatu, tersangka mengambil kesempatan kabur melarikan diri.
Baca Juga:
Dari Cabjari di Pancurbatu sendiri sudah terlalu lama menunggu tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pasca berkas perkara tersangka Josniko dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Akan tetapi, selama dijabat oleh pejabat sebelumnya, kasus tersebut terkesan sengaja dibiarkan dan pelaku pun sampai saat ini tak kunjung ditangkap.
Menunggu selesai serah terima jabatan (sertijab), Kapolsek AKP Krisnat berjanji akan mengecek kasus tersebut.
"Nanti kami cek dulu ya. Soalnya hari senin besok kami serah terima jabatan," kata Krisnat kepada Medan Pos, Sabtu (25/2024) siang.
Padahal, waktu itu Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka belum diserahkan ke Kejari Deliserdang di Pancurbatu.
Sahat mengaku sudah mengirim surat pemanggilan kedua kepada tersangka untuk datang ke Polsek Pancurbatu.
"Ini masih kita tunggu," kata Sahat kepada Medan Pos, Senin (6/5/2024).
"Kalau tidak datang juga (ke Polsek) akan kita keluarkan surat perintah membawa (tersangka)," tambahnya.
Kacabjari Pancurbatu, Yus Iman Harefa mengakui sampai saat ini tersangka tak kunjung diserahkan Polsek Pancurbatu ke kejaksaan.
"Sudah P21 dan sampai sekarang belum diserahkan ke kita tersangka dan barang bukti," kata Yus Iman saat dikonfirmasi Medan Pos, Senin (6/5/2024).
Ketika disinggung soal kendala mengapa tersangka tak kunjung diserahkan, Yus Iman pun tidak mengetahuinya.
"Sampai sekarang belum disampaikan kendala," ujarnya.
Diketahui, Josniko Tarigan warga Kecamatan Pancur Batu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan
penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun tersangka tidak kunjung diserahkan ke JPU oleh Polsek Pancur Batu meski berkas perkara telah lengkap (P21).
Korban Notrianta Sebayang sudah melaporkan kasus
penganiayaan yang dialaminya secara brutal itu dengan bukti laporan LP/ B/ 377/ XII/ 2022/ Polsek Pancurbatu/ Polrestabes Medan, tanggal 19 November 2022. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News