Selasa, 19 Agustus 2025

Kuasa Hukum Nilai Jaksa Hadirkan Saksi Beratkan Godol: Terkesan Dipaksakan

Ardi Yanuar - Selasa, 28 Mei 2024 22:13 WIB
Kuasa Hukum Nilai Jaksa Hadirkan Saksi Beratkan Godol: Terkesan Dipaksakan
Ist.
Suasana persidangan di PN Lubuk Pakam dalam perkara kepemilikan senpi dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Deli Serdang, MPOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, dinilai menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam perkara kasus kepemilikan senjata api (senpi).

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Suhandri Umar, S.H kuasa hukum dari terdakwa Godol usai persidangan. Kata Suhandri Umar, yang ia sampaikan bukan tanpa alasan mengingat saksi yang dihadirkan di luar dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Adapun saksi yang dimintai keterangannya di persidangan kali ini yakni anggota Brimob Polda Sumut, Bripka Abdu Labolo.

Dalam kesaksiannya, Bripka Abdu Labolo mengaku melihat terdakwa membuang benda di kegelapan dan berjarak 5 meter dari terdakwa.

"Saya saat itu turun ke lokasi sampai ke bawah. Lalu saya amankan satu orang, setelah itu saya naik ke atas. Dalam perjalanan itu. Saya melihat terdakwa ini membuang sesuatu benda," kata saksi Bripka Abdu Labolo di persidangan yang digelar, Selasa (28/5/2024).

Kemudian, sambungnya, dari jarak 5 meter saksi mendengar Bripda Diki mengatakan ada senjata dan saksi langsung menghampirinya.

"Saya mendengar Bripda Diki berteriak senjata. Lalu saya hampiri Diki dan mengambil senjata dari Diki. Selanjutnya, saya kokang senjata itu untuk mengamankan senjata. Langsung saya cek dan senjata itu tidak ada pelurunya," sebutnya.

Usai mendengar kesaksian Abdu Labolo, majelis hakim CP Sitorus mencerca pertanyaan apakah saksi yakin benda yang dibuang terdakwa adalah senpi. Mendengar itu, Abdu mengaku bahwa yang dibuang terdakwa adalah suatu benda. Setelah benda itu diambil oleh Diki, barulah ia tahu kalau itu senpi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Ustad AHA Balik Melapor: Kuasa Hukum: Polrestabes Medan Segera Jemput Illyas
Josniko Dituntut 2,2 Tahun Penjara Warga Pancur Batu Demo, Kacabjari : Kami Tidak Goyang Itu Sudah Aturan..!!
Diduga Tak Tahan Dipermalukan, Oknum Pengacara RH Dari Peradi Medan Ajukan Mundur ke Ketua Majelis PN Lubuk Pakam
Komplotan Pencuri Bobol Rumah di Medan Digulung Polisi, 4 Pelaku-4 Penadah Ditangkap
Polrestabes Medan GSN di Pancur Batu, Bandar dan 26 Paket Sabu Diamankan
Komplotan Begal Bersajam Beraksi di Percut, 1 Pelaku Anak di Bawah Umur Bertato Ditangkap-3 Bilah Sajam Diamankan
komentar
beritaTerbaru