Ditabrak Vario dari Belakang Dihantam Colt Diesel dari Depan, Pengendara Betor Tewas
Serdang Bedagai, MPOL Pengendara Becak Motor tewas setelah terlibat tabrakan beruntun di Jalan Umum Dusun VI Desa Bengkel, Kecamatan Perba
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU.
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan.
Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut.
PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (Dro/R).
Serdang Bedagai, MPOL Pengendara Becak Motor tewas setelah terlibat tabrakan beruntun di Jalan Umum Dusun VI Desa Bengkel, Kecamatan Perba
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K, M.H, pimpin upacara serah terima jabatan (Se
Sumatera Utara
Samosir, MPOL Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, melakukan kunjungan kerja dan konsolidasi bersama jajaran pengurus DP
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyampaikan keprihatinan dan mengecam peristiwa penurunan bendera Merah Putih dan perusakan
Nusantara
Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirn
Sumatera Utara
Labuhanbatu, MPOLBelasan petani kelapa sawit di kawasan Pasar 3 Divisi 4 areal perkebunan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART
Sumatera Utara
Medan, MPOL Wakil Ketua DPW PAN Sumatera Utara, yang juga Wakil Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H Borkat SSos MM mengapresiasi dan menyambut
Sumatera Utara
Medan, MPOL Indonesia Maritime Pilots&039 Association (INAMPA) yang berdiri pada tanggal 11 Maret tahun 2023 akan menjadi Tuan Rumah Kong
Sumatera Utara
Deli Serdang, MPOL Lantaran di kampung mereka sering kemalingan, membuat warga kehilangan kesabaran dan murka. Efek dari hal itu, seratusan
Sumatera Utara
Belawan, MPOL Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya informasi dan narasi di media sosial
Sumatera Utara