Ketum PP AMPG Tabalkan Nama Bahlil Barkah Al Idrus
Tamiang, MPOL Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Datuk H Said Aldi Al Idrus menabalkan Bahlil Barkah Al Idrus ke
Nusantara
Jakarta, MPOL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU.
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan.
Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut.
PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (Dro/R).
Tamiang, MPOL Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Datuk H Said Aldi Al Idrus menabalkan Bahlil Barkah Al Idrus ke
Nusantara
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban jelang perayaan Idul Fitr
Sumatera Utara
Dengan gerak cepat personel Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang videonya viral di m
Sumatera Utara
Lubuk Pakam, MPOL Ketua DPRD Deliserdang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Deliserdang Zakky Shahri SH bersama Wakil Bup
Sumatera Utara
Lubuk Pakam, MPOL Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Tingkat II, Partai Golkar Kabupaten Deliserdang menggelar kegiatan buka puasa bersama yang
Sumatera Utara
Polsek Pancur Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Tim Opsnal Polsek Pancur Batu
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara bersama delapan perguruan tinggi mitra di Kota Medan melaksanakan pena
Sumatera Utara
,jakartaMPOL PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo resmi memberangkatkan 1.160 peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 secara serentak dari berbagai
Nusantara
Medan, MPOL Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan 1447 H
Sumatera Utara
Medan, MPOL Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyiapkan tambahan pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) guna
Ekonomi