
Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79 : Jangan Pernah Lelah Berbuat Baik
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79 (1 Juli 1947
Sumatera UtaraJakarta, MPOL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU.
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan.
Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut.
PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (Dro/R).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79 (1 Juli 1947
Sumatera UtaraMedan, MPOL Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli Selatan yang ikut tertangkap
Sumatera UtaraMedan, MPOL Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH, menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara
Sumatera UtaraMedan, MPOL Ketua Dewan Penasehat (Wanhat) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI) Dr Ir HT Erry Nuradi, MSi menyerahkan
Sumatera UtaraTaput, MPOL Pada momen spesial HUT Bhayangkara ke 79, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bonapasogit hadiahi Kapolres Taput AKBP Ernis Sit
Sumatera UtaraSamosir, MPOL Polres Samosir melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke79 dengan penuh khidmat di Tanah Lapang Pangururan, Kabupa
Sumatera UtaraMedan, MPOL Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga kembali mendatangi kantor Denpom I/5 Medan di Jalan Suprapto, Medan, Selasa (1/7/2025) si
PeristiwaP.Siantar, MPOLDalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke435 Kota Medan, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Sumatera U
EkonomiMedan, MPOL Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke79 di Lapangan KS Tubun, Mapold
Sumatera UtaraBatu Bara, MPOL Sebuah rumah milik Alimuddin Nasution di Jalan Syarifuddin, Lingkungan II, Kelurahan Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabu
Peristiwa