Medan, MPOL - AD pegawai PT Indonesia Aluminium Asahan (Inalum) yang dilaporkan karena telah menculik, menganiaya dan memperkosa mantan istri sirinya tiba-tiba mendatangi Mapolresta Deli Serdang.
Baca Juga:
Menurut informasi yang dihimpun, AD pegawai yang diperbantukan ke PT Indonesia Aluminium Alloy, anak perusahaan PT Inalum di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ini mendatangi kantor polisi tempat ia dilaporkan korban TJP (31) dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu pada, Sabtu (16/9/2024) sore.
Saat itu awak media belum mengetahui secara pasti mengapa AD menyambangi markas polisi yang terletak di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam tersebut.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa AD mendatangi Polresta Deli Serdang. Katanya, AD datang untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Risqi kepada Medan Pos, Sabtu (14/9/2024) malam.
Risqi mengatakan terhadap AD baru pertama kali dilakukan panggilan yang terjadwal Sabtu.
Sementara, kuasa hukum TJP, Kuna Silen, S.H., M.H mengatakan sampai saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap terduga pelaku.
"Hari Sabtu kemarin AD diperiksa di Unit PPA Mapolresta Deliserdang untuk undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) terhadap klien kita," kata Kuna, Senin (16/9/2024).
Kuna menjelaskan informasi yang dia dapat bahwa AD ini diperiksa hanya sebagai saksi. Menurutnya, perkara TPKS ini biasanya polisi langsung menangkap pelakunya, tidak ada klarifikasi atau dipanggil sebagai saksi.
"Karena dalam Pasal 25 undang-undang TPKS, visum dan keterangan korban saja sudah cukup untuk kasus seperti ini. Calon tersangka kok bisa diperiksa sebagai saksi. Kita heran juga polisi mengambil kasus ini metodenya seperti apa," sebutnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News