Medan, MPOL - Korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial TJP (31) mengaku kecewa dengan kinerja Polresta Deli Serdang. Pasalnya, guru SD Negeri di Medan ini telah melaporkan mantan suami sirinya ini dalam perkara tersebut, namun sampai sekarang terduga pelaku AD tak kunjung ditetapkan tersangka dan ditangkap.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan korban melalui kuasa hukumnya, Kuna Silen, S.H., M.H. Kuna menyebut pihaknya telah melampirkan semua bukti yang diperlukan penyidik, baik itu visum dan saksi-saksi.
Sejak kasus ini dilaporkan pada 9 Agustus lalu, penyidik belum juga menetapkan status tersangka dan menangkap pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) itu.
"Kita kecewa dan curiga kenapa sampai saat ini Polresta Deli Serdang tak berani menetapkan status tersangka terhadap Achmad Deni. Padahal laporan kita sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kuna didampingi Arul Winsen, S.H di Medan, Jumat (20/9/2024).
"Kita sudah banyak melihat kejanggalan dalam penyidikan. Sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran tapi kita belum melihat tindakan dari polisi," sambungnya.
Kuna menyebut AD sudah dilaporkan ke polisi dengan tiga laporan mulai dari Polresta Deli Serdang, Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Uniknya, AD seolah-olah kebal hukum karena selalu terpantau memposting foto di media sosialnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News