Seperti di WhatsApp contohnya. Beberapa waktu lalu AD gemar membuat status dengan oknum pejabat utama di Polda Sumut. Bahkan ia sempat mengganti foto profil WhatsApp nya dengan fotonya berdampingan dengan oknum yang sekarang berpangkat jenderal bintang tiga.
Baca Juga:
"Di media sosial buat status, dia seolah-olah kebal hukum," heran Kuna.
Kekecewaan korban diperparah dengan sikap polisi yang tak juta memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor (korban).
"Kita sudah berulangkali meminta SP2HP kepada penyidik, tapi tidak direspon, sampai saat ini belum diterima. Kita sudah berusaha meminta," sebutnya.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi mengatakan akan memberikan SP2HP nya.
"Nanti kami kirimkan SP2HP nya," katanya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News