Selasa, 07 Juli 2026

Seorang Pengedar Narkoba Di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang

Josmarlin Tambunan - Selasa, 07 Juli 2026 14:55 WIB
Seorang Pengedar Narkoba Di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang
Polisi memperlihatkan barang bukti saat penangkapan tersangka (ist)
Deli Serdang, MPOL: Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial AS,(46) warga Jl. Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang pada Jumat (03/07/26), sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga:

Dari tersangka petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 0,50 gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka AS ditangkap menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di infomasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu," terang Kasat Narkoba.


"Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," sebutnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru