Senin, 24 Agustus 2026

Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir Dalam Persidangan

Toga Pasaribu - Senin, 24 Agustus 2026 20:08 WIB
Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir Dalam Persidangan
Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri tidak dihadiri tergugat. (Topas)
Medan, MPOL -Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT. TSI (Toba Surimi Industries) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya. Senin 24 Agustus 2026.

Baca Juga:
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai FEM di ruang Cakra 5 .

Namun, dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir di ruang sidang. Kuasa hukum PT TSI, Richard Simanjuntak SH.MH.dan Winner Pasaribu SH.MH. mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat

"Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat," kata Tim kuasa hukum dari Adams & co tersebut di PN Medan.

Menurut mereka, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat di antaranya merupakan pihak yang berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.

Ia menyebut ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu hal yang terjadi dalam sidang perdana perkara tersebut.

Meski demikian, proses persidangan tetap akan mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Majelis hakim akan menentukan tahapan selanjutnya, termasuk berkaitan dengan pemanggilan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Richard dan Winner mengatakan pihaknya hadir dalam persidangan untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan tersebut.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.

PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan hingga perkara tersebut mendapatkan putusan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru