Medan, MPOL -Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar
sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT. TSI (Toba Surimi Industries) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya. Senin 24 Agustus 2026.
Baca Juga:
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang
perdana dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai FEM di ruang Cakra 5 .
Namun, dalam per
sidangan
perdana tersebut, pihak tergugat disebut
tidak hadir di ruang
sidang. Kuasa hukum PT TSI, Richard Simanjuntak SH.MH.dan Winner Pasaribu SH.MH. mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat
"Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat," kata Tim kuasa hukum dari Adams & co tersebut di PN Medan.
Menurut mereka, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat di antaranya merupakan pihak yang berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Ia menyebut ke
tidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu hal yang terjadi dalam
sidang perdana perkara tersebut.
Meski demikian, proses per
sidangan tetap akan mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Majelis hakim akan menentukan tahapan selanjutnya, termasuk berkaitan dengan pemanggilan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Richard dan Winner mengatakan pihaknya
hadir dalam per
sidangan untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan tersebut.
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, per
sidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.
PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengikuti proses per
sidangan hingga perkara tersebut mendapatkan putusan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News