Selasa, 29 April 2025

Terduga Bandar Narkoba FS Tangkapan Poldasu Dituntut 12 Tahun Penjara

Josmarlin Tambunan - Rabu, 02 Oktober 2024 23:12 WIB
Terduga Bandar Narkoba FS Tangkapan Poldasu Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa narkoba FS dan WAS yang sedang menjalani proses persidangan di PN Lubuk Pakam di Pancurbatu.(ist)
Medan, MPOL:Terduga Bandar narkoba Pancurbatu inisial FS alias Daus bersama rekannya WAS alias Wayud warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita yang menyidangkan pekara tersebut pada Rabu (2/10) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Baca Juga:
Dikutip dari sumber yang menyatakan bahwa terdakwa FS dan WAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu" sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 Subsidair 6 bulan penjara dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan," demikian petikan Jaksa Penuntut Umum.

Menyatakan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 gram, netto 3.7 gram; 1 lembar kertas;1 unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 (Dirampas untuk dimusnahkan).


1 unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763, nomor mesin KF11E2032368, Uang Tunai senilai Rp.9.000, dengan perincian Rp.5.000, sebanyak 1 lembar, Rp.2.000, sebanyak 1 lembar, Rp.1.000, sebanyak 2 lembar (Dirampas untuk Negara) dan menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

Diketahui bahwa, FS dan rekannya Wayud ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang warga Pancur batu yang selalu memantau jalannya sidang tersebut sangat mendukung terdakwa untuk di hukum sesuai dengan perbuatannya, semoga bapak hakim juga memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Dari awal persidangan kami sangat berharap supaya pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap supaya Hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga dapat menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya, kita apresiasi jaksa yang menuntut terdakwa, karena dari awal kasus terdakwa ini sangat menjadi pantauan wartawan terlebih sebelumnya Bapak Kajatisu juga mengatakan bahwa Jaksa tidak main main dalam menangani perkara tersebut, maka dari itu kami juga sangat yakin kalau Yang Mulia Hakim akan Tegak Lurus dalam memberikan putusan terhadap terdakwa itu," ungkapnya.

Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi pada Rabu 2 Oktober 2024 Malam membenarkan menuntut 12 tahun penjara terhadap kedua terdakwa tersebut.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KONI Pancur Batu dan KONI Deli Serdang menggelar Pertandingan persahabatan dua Tim Lagendaris Sumut
Al Washliyah Kekuatan Penting Dalam Gerakan Keagamaan dan Kebangsaan
Sahuti Aspirasi PUK, PD FSPTSI Sumut Bekukan PC Labuhanbatu Utara
Diduga Hakim Takut Preman, Putusan Cederai Keadilan di PN Cabang Pancurbatu
Aktivis Wak Genk Apresiasi Kadis PUPR Agar FSDA Sumut Miliki Inovasi Implementatif
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Mondo dan Selamat, Dr (c) Andri Agam SH.MH Minta Hakim Hukum Berat
komentar
beritaTerbaru
Kondisi Otonomi Daerah Kini

Kondisi Otonomi Daerah Kini

Tanggal 25 April kemaren kita memperingati hari otonomi daerah yang ke 29. Pemerintah memusatkan perayaannya di Balikpapan dengan inspektur

Artikel