Sabtu, 15 Februari 2025

Polda Sumut Serahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat ke JPU

Josmarlin Tambunan - Senin, 13 Januari 2025 15:58 WIB
Polda Sumut Serahkan  5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat ke JPU
Medan, MPOL: Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Sumut merampungkan penyidikan dugaan suap
seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.

Baca Juga:
Hari ini, lima tersangka masing-masing A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) ESD dan SA kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta AS sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain tersangka, Polisi juga menyerahkan barang bukti dugaan suap kelimanya.

"Hari ini penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, setelah dinyatakan lengkap,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/1/2025).

Diketahui, penetapan tersangka lima orang ini setelah Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti pada tahun 2024.

Melalui proses yang panjang dan ketelitian, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dugaan suap kelimanya.

"Penyidik memerlukan proses secara cermat untuk menetapkan status tersangka. Sehingga hari ini setelah selesai, langsung dilimpahkan ke JPU." Pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Dituntut 9 dan 5 Tahun Penjara
Kapolda Sumut Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Surat Kaleng Zulmansyah Abal-Abal, Farianda: Jangan Obok-obok PWI Sumut
Bulan K3 2025 di Sumut, Wamenaker: Jaga Investasi Sehat dan Produktivitas
Hari Kedua Operasi Keselamatan,  Ditlantas Polda Sumut Terapkan Buddy System  Pengaturan Lalu Lintas Pagi
Korupsi Jalan Rp 4,9 Miliar, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 3,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru