Sabtu, 17 Mei 2025

Mantan Kadis BMBK Sumut Hanya Divonis 2 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Rp 4,9 Miliar

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 17 Januari 2025 19:49 WIB
Mantan Kadis BMBK Sumut Hanya Divonis 2 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Rp 4,9 Miliar
Bambang Pardede dan dua terdakwa lainnya saat mendengar putusan hakim( pung)
Medan, MPOL - Terbukti korupsi Rp 4,9 miliar, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59), divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (17/1/2025)

Baca Juga:
Dalam amar putusannya, Majelis hakim meyakini Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.931,579,048 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," sebut Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (17/1/25).

Selain penjara, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Bambang tak dibebani untuk membayar uang pengganti (UP), karena dia dinilai oleh hakim tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Lucas.

Sedangkan, lanjut hakim, hal-hal yang meringankan ialah Bambang berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta Bambang belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Bambang kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi Jalan Rp 4,9 Miliar, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 3,5 Tahun Penjara
Disidang Korupsi Terdakwa Bambang Pardede, Dkk, Saksi Zaidan Diprotes
PH Bambang Pardede Nilai Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya
Beri Ruang Mencari Keadilan, PH Bambang Pardede Apresiasi Hakim Prapid
PH Pastikan Bakal Bongkar Kaum Intelektual di Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis BMBK Sumut
Jadi Tersangka, Eks Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejatisu
komentar
beritaTerbaru