Dolokmasihul, MPOL:Pengelolaan
limbah di
Puskesmas Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai, kini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, melalui perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.
Baca Juga:
Pengelolaan
limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di
Puskesmas ini meliputi
limbah medis seperti
limbah klinis,
limbah jenis padat, dan
limbah berkarakteristik infeksius.
Kepala
Puskesmas Dolok Masihul, dr. Risna Wati Bangun, M.Kes., Selasa (7/1), menjelaskan bahwa pengangkutan
limbah dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh perusahaan mitra.
Sebelum diangkut,
limbah tersebut disimpan di gudang atau tempat pembuangan sementara (TPS) yang terpisah dari gedung puskesmas.
"Kami memastikan bahwa pengelolaan
limbah ini dilakukan sesuai
SOP yang telah ditetapkan. Setiap langkah, mulai dari pengumpulan hingga pengangkutan, mengikuti standar yang ketat demi menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan," jelasnya.
Langkah ini, menurut Risna, merupakan upaya nyata
Puskesmas Dolok Masihul untuk mendukung pengelolaan
limbah yang aman, terukur, dan berkelanjutan, sehingga mampu melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif
limbah B3.
Sementara itu, Menanggapi temuan kantong plastik berisi
limbah medis di saluran air Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Yohnly Boelian Dachban, dengan tegas membantah keterlibatan puskesmas yang berada di wilayah Sergai.
"Dari salah satu
limbah yang ditemukan di saluran air tersebut, tidak ada yang pernah digunakan di puskesmas kami," ujar Yohnly.
Limbah yang ditemukan warga atas nama M Ayup warga Desa Karang Tengah, Kec. Serbajadi, Sergai telah diamankan, guna mengantisipasi pencemaran oleh petugas dengan menyertai surat berita acara.
"
Puskesmas di Sergai memiliki pengelolaan
limbah yang cukup baik, dan diangkut pertiga bulan sekali, jadi jika ada tudingan
limbah itu milik puskesmas yang ada di Sergai, kami membantah keras" tegas Yohnly.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan