Kamis, 15 Mei 2025

Wina Armada Dinilai Ngawur, Hendry Ch Bangun  Masih Ketum PWI yang Sah

Marini Rizka Handayani - Sabtu, 05 April 2025 11:30 WIB
Wina Armada Dinilai Ngawur, Hendry Ch Bangun   Masih Ketum PWI yang Sah
Jakarta, MPOL - Temuan pemecatan tak sah terhadap Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat Hendry Ch Bangun ternyata belum mengkhatamkan hasrat sekelompok orang untuk membegal karier tokoh hasil Kongres XXV PWI itu. Serangan teranyar soal itu datang dari Wina Armada Sukardi.

Baca Juga:
Temuan klaim Wina menyebut Hendry Ch Bangun telah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI kontan menuai ger-geran sejumlah tokoh di internal organisasi wartawan tertua di Tanah Air.

Wina dicap ngawur, terutama saat bicara peran Dewan Kehormatan (DK) PWI terkait sosok Hendry Ch Bangun yang legalitasnya sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat diketahui berlandaskan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH Tahun 2024.

"Padahal (diterangkan) di PD-PRT (Peraturan Dasar - Peraturan Rumah Tangga). Bila keputusan DK PWI tidak dilaksanakan, maka diadakan Rapat Pleno Plus yang sudah terjadi dan menganulir keputusan Dewan Kehormatan," kata Hendry Ch Bangun, Sabtu (5/4/2025).

Orang nomor satu di PWI Pusat itu terus membeber temuan kengawuran Wina.

Kata dia, sifat keputusan DK bukanlah mengikat. Bahkan keputusan itu hanya terealisasi bila dieksekusi oleh Ketua Umum PWI Pusat.

"Hal itu terlihat jelas pada periode lalu saat Ketua DK Ilham Bintang dan Sekretaris DK Sasongko Tedjo memberhentikan Zulkifli Gani Ottoh tapi tidak dieksekusi Ketua Umum (kala itu) Atal S Depari," jelas Hendry Bangun.

Alih-alih diberhentikan, Zulkifli Gani Ottoh malah menjadi Steering Committe Kongres XXV PWI di Bandung.

"Saat itu DK hadir dan membuat laporan. Kalau sudah bukan anggota PWI seharusnya Zulkifli Gani Ottoh tidak bisa menjadi Ketua Steering Committe," Hendry Bangun memberi bukti.

"Jadi," sambungnya, "sifat keputusan DK hanya rekomendasi."

Bukti senada juga datang dari kisah Basril Basyar yang juga dipecat Ilham Bintang dan Sasongko Tedjo. Faktanya, Basril tidak dieksekusi oleh Atal. Basril baru berhenti sebagai anggota PWI setelah dia dieksekusi oleh Hendry Ch Bangun.

"Ini Wina Armada pura-pura tidak tahu atau apa?" ujar Hendry Bangun, bernada bingung.

Penilaian ngawur Wina Armada Sukardi sang mantan Sekjen PWI Pusat juga ditemukan lewat klaimnya yang menyebut PWI DKI Jakarta telah memecat status keanggotaan Hendry Bangun.

"Lho, PWI DKI Jakarta tidak punya kewenangan untuk memecat saya, kecuali bila sebelumnya PWI DKI mendapat rekomendasi dari DK PWI DKI, lalu meneruskannya ke DK PWI Pusat, dan oleh DK PWI Pusat direkomendasikan ke Ketua Umum PWI Pusat," urai Hendry seraya meminta Wina lebih mempelajari soal PD PRT guna memahami persoalan internal PWI.

"Lalu soal tuduhan penyelewengan dana MoU PWI Pusat dengan FH BUMN, sudah ada hasil audit akuntan publik dari KAP Haryo Tienemar yang mengatakan tidak ada penyelewengan," Hendry Bangun merambah ke temuan klaim ngawur yang lain dari Wina.

"Hasil audit itu bahkan sudah saya serahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan akuntan sudah diperiksa polisi untuk mengonfirmasi soal tidak ada ditemukan penyelewengan. Apakah Wina mengerti soal akuntasi? Kalau tidak punya kompetensi, tidak usah banyak bicara. Belajar aja dulu," tukas Hendry, makin menohok Wina.

Dia pun semakin membeberkan bukti kengawuran Wina.

"Juga soal AHU (Akte Administrasi Hukum Umum) yang menetapkan saya sebagai Ketua Umum PWI Pusat, tidak pernah batal. Awalnya diblokir oleh Sasongko dkk agar tidak bisa mengubah susunan pengurusan yang dibuat karena adanya pemberhentian sejumlah pengurus dan karena ingin mengajukan susunan baru PWI KLB yang gagal kuorum."

"Tapi kemudian Sayid Iskandarsyah yang mewakili PWI Pusat melakukan blokir agar upaya Zulmansyah, Wina Armada, Sasongko Tedjo dkk mendapat pengesahan, tidak dapat dilakukan karena diblokir," beber Hendry Bangun.

Sampai sekarang, AHU itu ditemukan masih berlaku. Malah akte notaris PWI versi KLB (Kongres Luar Biasa) yang sudah dilaporkan Hendry Ch Bangun ke Bareskrim Mabes Polri. Dipolisikan karena ditengarai berisi keterangan palsu, seolah ada 20 utusan PWI Provinsi hadir di KLB itu gagal.

"Itu menunjukkan upaya kerjasama dengan Menkumham yang lama tidak berhasil hingga mimpi pun urung menjadi nyata," sindir Hendry soal terkikisnya asa sekelompok orang di kubu Wina.

"Wina Armada dulu pernah gagal sebagai Sekjen era Ketua Umum Tarman Azzam. Dia bahkan dimaki-maki dihadapan peserta Kongres PWI di Aceh. Itu karena dia berkhianat," sambung Hendry, semakin menohok.

"Heran juga masih kepingin menjadi Sekjen dari PWI KLB yang tidak kuorum, tidak memenuhi syarat minimal diusulkan 2/3 PWI Provinsi. Insyaf lah, mumpung umur masih ada," imbuh Hendry lagi.

Hendry Bangun lalu membalas tudingan Wina soal masa lalu di Surat Kabar Kampus (SKK) UI (Universitas Indonesia) 'Salemba'.

"Saya tidak pernah ikut pendidikan pelatihan untuk bergabung dengan SKK Salemba. Makanya aneh saya dikatakan tidak lulus dalam pelatihan itu," jelas Hendry Bangun soal kiprah lampaunya di dunia jurnalistik. Dia lalu membeber kenangannya saat berkiprah dalam pers kampus.

"Di Fakultas Sastra UI saya gabung dengan Majalah Tifa Sastra. Kala itu ada beberapa kali saya menulis untuk Salemba. Mungkin daya ingatan Wina sudah merosot.

Selain punya penilaian tercap ngawur, serangan Wina terhadap sosok Hendry Bangun juga dinilai kelewatan. Itu karena narasi yang dibeber Wina merambah ke soal dugaan gangguan kesehatan fisik dan jiwa.

Soal kengawuran Wina yang tampak menjadi-jadi itu, Hendry membalasnya dengan keterangan bernuansa religi.

"Insya Allah sejauh ini saya masih sehat. Sehat fisik maupun mental. Hidup ini hanya sementara. Kalau sudah menjadi takdirNya, jabatan Ketua Umum PWI Pusat ini pun akan berakhir juga. Nah, kalau ada yang kepingin, ikuti saja aturan. Kongres berikutnya tahun 2028, silahkan bersiap diri," pungkas Hendry Ch Bangun.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Kebebasan Pers 3 Mei: Ketua Umum PWI Pusat Desak Negara Selamatkan Demokrasi Lewat Pers yang Sehat
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
Makna Putusan Sela PN Jakpus: Pemberhentian Sayid Iskandarsyah Batal, Hendry Ch Bangun Sah Ketum, dan Noeh Hatumena Sah Plt. Ketua DK PWI 
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
komentar
beritaTerbaru