Senin, 23 Juni 2025

OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang-wenang

Marini Rizka Handayani - Rabu, 14 Mei 2025 13:07 WIB
OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang-wenang
Jakarta, MPOL - Pengacara senior OC Kaligis secara terbuka mengungkap alasan di balik keputusannya membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers. Ia menyebut kasus ini menarik secara hukum dan menilai Dewan Pers telah bertindak di luar kewenangannya.

Baca Juga:
"Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik," kata OC Kaligis saat ditemui menjelang sidang gugatan PWI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

OC Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih melalui Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.

"Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi," ujarnya.

Ia menuding Dewan Pers bertindak sewenang-wenang dengan menutup kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi juga berdampak administratif bagi organisasi pers tertua di Indonesia itu.

Anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal, menambahkan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar pihak tergugat membuka kembali kantor PWI untuk pengambilan dokumen penting.

"Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas," tegasnya.

Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubsu Dukung dan Akan Hadiri FG PWI Sumut 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
Wali Kota Medan Dukung Agenda Family Gathering PWI Sumut
Ketika Konstituen Dewan Pers Hanya Jadi Papan Nama
Family Gathering PWI Sumut akan Dihadiri Forkopimda Sumut
Kesepakatan Jakarta dan SK SC-OC Kongres Diakui Sah Secara Hukum, Jadi Dasar Rekonsiliasi PWI
komentar
beritaTerbaru