Kamis, 10 Juli 2025

PWI Serahkan Dua Bukti Tambahan ke PN Jakarta Pusat

Marini Rizka Handayani - Rabu, 11 Juni 2025 23:05 WIB
PWI Serahkan Dua Bukti Tambahan ke PN Jakarta Pusat
Tim kuasa hukum PWI Muhamad Faris, SH; Faisal Nurrizal, SH; Ainunnisa, SH dan Umi Sjarifah, SH

Jakarta, MPOL - Kuasa hukum PWI Pusat menyerahkan dua alat bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Rabu (11/6/2025). Penyerahan bukti ini diterima oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum dan disaksikan kuasa hukum Dewan Pers.

Baca Juga:
Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers berlangsung singkat, sekitar 10 menit. Dari tim kuasa hukum PWI, tampak hadir, antara lain Muhamad Faris, SH; Faisal Nurrizal, SH; Ainunnisa, SH dan Umi Sjarifah, SH.

Muhamad Faris dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates menyatakan dalam sidang lanjutan ini, PWI menyerahkan bukti berupa Somasi tertanggal 10 Oktober 2024 dan Somasi tertanggal 23 Oktober 2024 kepada Dewan Pers.

"Bukti ini menunjukkan, sebelum PWI mengajukan gugatan PN Jakpus, penggugat terlebih dulu mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan para tergugat, dalam hal ini Dewan Pers," ujar Muhamad Faris seusai sidang.

Dalam surat teguran PWI kepada Dewan Pers itu, intinya PWI meminta pencabutan Surat Dewan Pers Nomor 1103/DP/k/IX/2024 serta pembukaan gembok/kunci kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai IV Gedung Dewan Pers, Jakpus, ujar Muhamad Faris.

Namun, tambahnya, hingga gugatan diajukan, para tergugat tidak memberikan tanggapan apapun atas surat yang dilayangkan penggugat.

"Dengan demikian terbukti para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan a quo," ujar Muhamad Faris.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum menyampaikan agar PWI bersurat resmi kembali kepada Dewan Pers. Intinya, meminta agar Dewan Pers membuka akses Kantor PWI Pusat yang berlokasi di lantai IV, Gedung Dewan Pers, Jakpus. Mengingat dokumen penting dan asli berada di kantor milik PWI tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu depan (18/6/2025) mendatang.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel Sejak 1982
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
Ketika Konstituen Dewan Pers Hanya Jadi Papan Nama
Kesepakatan Jakarta dan SK SC-OC Kongres Diakui Sah Secara Hukum, Jadi Dasar Rekonsiliasi PWI
Hendry Ch Bangun Masih Sah, KLB Zulmansyah Dilaporkan Polisi
komentar
beritaTerbaru