Tersangka Pelaku Pembongkaran Rumah di Kwala Sikasim Sei Balai Diamankan Polres Batu Bara
Batu Bara, MPOL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL - Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada perlahan runtuh satu demi satu. Fakta hukum, administratif, dan etik justru menguatkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum sah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung 2023.
Baca Juga:
Tidak hanya sah secara konstitusi, posisi Hendry Ch Bangun juga diperkuat negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024. SK ini menegaskan legalitas penuh kepengurusan PWI Pusat yang dipimpin Hendry Ch Bangun.
KLB CACAT HUKUM, AKTA NOTARIS DILAPORKAN ke POLISI
Dua orang juga menyatakan keberatan karena dicatut sebagai pengurus PWI versi KLB tanpa izin dan tidak pernah dilibatkan. Secara aturan organisasi, pembentukan KLB pun tidak sah karena tidak memenuhi syarat kuorum. Dari 76 pengurus PWI Pusat, minimal 28 orang harus hadir dalam rapat pleno untuk bisa mengambil keputusan penting. Rapat yang dilakukan kelompok KLB hanya diikuti segelintir orang.
KEPUTUSAN DK PALSU, SUDAH MASUK PENYIDIKAN POLISI
Keputusan Dewan Kehormatan (DK) versi KLB yang menjadi dasar pemecatan Hendry Ch Bangun juga sudah terbukti bermasalah. Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari, yang keduanya sudah bukan anggota PWI. Surat tersebut saat ini sedang diproses secara hukum di Polres Jakarta Pusat dan telah naik ke tahap penyidikan.
"Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili," ujar Hendry Ch Bangun, Minggu, 15 Juni.
PUTUSAN PENGADILAN MEMPERTEGAS KEABSAHAN HCB
Rapat pleno itu juga menyatakan bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun dan Plt Ketua Dewan Kehormatan adalah M Noeh Hatumena. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Bahkan, rapat tersebut juga memberikan kewenangan kepada Hendry untuk mengubah susunan kepengurusan.
TIDAK ADA DUALISME, NEGARA HANYA AKUI SATU PWI
Narasi seolah ada dualisme PWI sengaja dikembangkan kelompok KLB. Padahal, secara hukum, hanya ada satu PWI yang diakui negara, yaitu yang memiliki SK Kemenkumham. Satu-satunya Ketua Umum yang sah adalah Hendry Ch Bangun.
Tudingan bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI juga tidak berdasar. Dalam aturan organisasi, pemberhentian anggota adalah kewenangan Ketua Umum. Dewan Kehormatan hanya memberikan rekomendasi, bukan eksekusi. Praktik ini juga pernah terjadi di era Atal S Depari, ketika rekomendasi pemberhentian dari DK terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak dijalankan. Zulkifli bahkan kemudian ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023 dan hingga kini masih tercatat sebagai anggota.
KONGRES PERSATUAN HARUS BERDIRI DI ATAS HUKUM, BUKAN NARASI SESAT
"PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Tidak bisa dirusak oleh klaim palsu dan narasi yang menyesatkan," ujar Ketua PWI PusatHendry Ch Bangun.***
Batu Bara, MPOL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (
Sumatera Utara
Medan, MPOL Gelaran UMKM Digital Finance Tour &ndash Medan Edition di Hotel ARYADUTA Medan, Kamis 27/8) menjadi titik balik bagi ratusa
Ekonomi
Medan, MPOL Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Tanah Bertuah Negeri Beradat s
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Kecelakaan antara Kereta Api Siantar Express dan mobil Avanza terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu d
Sumatera Utara
Batu Bara, MPOL Kabar menggembirakan datang dari Kayla, bocah berusia 6 tahun asal Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kab
Sumatera Utara
, MPOL Kordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) menilai pemerintah sepertinya puas
Nasional
Satres Narkoba Polrestabes Medan, menciduk seorang pria lanjut usia (lansia) lantaran menjual narkotika jenis ganja.Pria tua ini disergap
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., m
Nasional
Salak, MPOL Personil Sie Humas Polres Pakpak Bharat, Aiptu Widodo kembali mendonorkan darahnya, untuk seorang ibu rumah tangga yang mender
Sumatera Utara
Medan, MPOL Perkara pembunuhan Lina yang sempat menghebohkan hingga tingkat nasional ketika bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Kini, pe
Sumatera Utara