Kamis, 07 Mei 2026

Maruli Siahaan Soroti Dugaan Pemukulan Terdakwa Kasus Indramayu: Penegakan Hukum Wajib Junjung HAM

Josmarlin Tambunan - Kamis, 07 Mei 2026 10:58 WIB
Maruli Siahaan Soroti Dugaan Pemukulan Terdakwa Kasus Indramayu: Penegakan Hukum Wajib Junjung HAM
Dr Maruli Siahaan, SH.MH.
Jakarta, MPOL: Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Maruli Siahaan, menyoroti serius dugaan adanya praktik kekerasan dalam proses penyidikan pada kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang kini tengah menjadi perhatian publik nasional.

Baca Juga:
Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa Ririn Rifanto dalam persidangan mengaku mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan hingga dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan. Dalam beberapa pemberitaan, terdakwa bahkan mengklaim mengalami pemukulan yang menyebabkan kondisi fisiknya mengalami cedera.

Menanggapi hal tersebut, Maruli Siahaan yang merupakan anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya praktik penyiksaan ataupun perlakuan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum.

"Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum yang sah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tidak boleh ada tindakan kekerasan untuk memaksakan pengakuan dari seseorang," ujar Maruli saat diwawancarai media di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.

Menurutnya, apabila dugaan pemukulan tersebut benar terjadi, maka hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan HAM yang dijamin negara. Larangan penyiksaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Maruli menjelaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap proses penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan benar-benar ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif. Tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal semata. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga," tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang berkembang dalam persidangan, termasuk munculnya pengakuan mengenai dugaan pelaku lain dan bantahan terdakwa terhadap konstruksi perkara yang dibangun sebelumnya. Di sisi lain, dalam fakta persidangan jaksa juga menghadirkan sejumlah alat bukti forensik, keterangan saksi, hingga jejak transaksi keuangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Karena itu, Maruli meminta seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, namun pada saat yang sama memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun pelanggaran HAM dalam proses penyidikan dan penuntutan.

"Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjamin keadilan dan kemanusiaan. Kalau memang ada aparat yang terbukti melakukan kekerasan atau penyiksaan, maka pertanggungjawabannya tidak cukup hanya sanksi etik atau administratif. Harus ada proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Mantan perwira tinggi Polri tersebut menegaskan bahwa supremasi hukum harus dijaga secara utuh, baik dalam mengungkap pelaku kejahatan maupun dalam melindungi hak-hak setiap warga negara selama proses hukum berlangsung.

"Jangan sampai demi mengejar pengakuan, justru hukum kehilangan legitimasi moralnya. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sumber ketakutan bagi rakyat," tutup Maruli.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru