Rabu, 17 Juni 2026

BAP DPD RI Panggil Kementerian Hingga Pengembang Jembatani Tujuh Pengaduan Masyarakat

Zainul Azhar - Rabu, 17 Juni 2026 20:08 WIB
BAP DPD RI Panggil Kementerian Hingga Pengembang Jembatani Tujuh Pengaduan Masyarakat
Jakarta, MPOL - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI panggil Kementrian hingga pengembang jembatani tujuh oengadusn masyarakat demikian Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim saat RDPU Rabu (17/6) di DPD RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya tindak lanjuti tujuh pengaduan masyarakat dari berbagai provinsi. Langkah tersebut diyakini sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mendesak untuk segera dicarikan solusi.

Seluruh pengaduan yang dibahas kali ini telah melalui proses penelaahan mendalam dan dinilai memiliki urgensi tinggi. Menurutnya hal itu telah mencakup dimensi hukum, ekonomi, tata kelola pemerintahan, perlindungan hak masyarakat, serta akuntabilitas pelayanan publik.

"Saat ini, kami berfokus melakukan pendalaman awal terhadap tujuh pengaduan masyarakat yang dinilai sangat strategis dan mendesak untuk segera dicarikan solusi penyelesaiannya "

Abdul Hakim mencermati bahwa dinamika regulasi terkini telah mengubah wajah tata kelola sumber daya alam di Indonesia secara fundamental. Beberapa aturan baru seperti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, hingga Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. "Secara signifikan regulasi tersebut menggeser lanskap tata kelola pertanahan, kehutanan, dan ruang laut.

Dirinya juga menilai bahwa perubahan kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat kecil, komunitas lokal, serta prinsip keadilan ekologis dan sosial. Sebaliknya, negara melalui pemerintah pusat dan daerah wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum. "Melalui pertemuan ini, kami melakukan pendalaman substansi secara komprehensif yang membedah aspek hukum, teknis, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahannya," tutur Abdul Hakim.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual menjelaskan bahwa kasus konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan banyak terjadi di daerah-daerah. Untuk itu pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar lebih teliti ketika mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU). "Kami kasian dengan masyarakat di daerah-daerah karena konflik akibat dari HGU ini. Ujung-ujungnya masyarakat yang harus mengalah."

Seperti diketahui, tujuh pengaduan yang masuk ke BAP DPD RI terdiri dari lintas kalangan seperti Serikat Petani Minahasa Tenggara/Organisasi Tani Lokal Ratatotok Provinsi Sulawesi, Forum Masyarakat Desa Pondok Buluh Provinsi Sumatera Utara, Forum Masyarakat Perumahan Puri Asri Taramedang Provinsi Sumatera Utara, Forum Peduli Pulau Pari (FP3) Provinsi DK Jakarta, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Komunitas Korban Apartemen Malioboro Park View Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Warga Kampung Tua Batu Merah Provinsi Kepulauan Riau, tutur Yulianus Henock Sumual. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru