Selasa, 14 Juli 2026

MPR dan Mahkamah Agung Bahas Penguatan Independensi Kehakiman hingga Reformasi Peradilan Elektronik

Zainul Azhar - Selasa, 14 Juli 2026 19:43 WIB
MPR dan Mahkamah Agung Bahas Penguatan Independensi Kehakiman hingga Reformasi Peradilan Elektronik
Jakarta, MPOL - MPR dan Mahkamah Agung bahas penguatan Indepedensi Kehakiman hingga reformasi peradilan elektronik, demikian Ketua MPR RU Ahmad Muzani nengatakan saat berjunjung ke Mahkamah Agung, Selasa (14/7) di Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran pimpinan MPR melakukan kunjungan silaturahmi kebangsaan ke Mahkamah Agung (MA), sebagai bagian dari rangkaian konsultasi antarlembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Dalam pertemuan Ketua MPR diterima Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., beserta para Wakil Ketua MA dan jajaran Hakim Agung.

Ahmad Muzani menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pimpinan Mahkamah Agung. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam mewujudkan tujuan bernegara sesuai konstitusi.

Salah satu poin utama yang disepakati dalam pertemuan adalah pentingnya menjaga supremasi hukum melalui penguatan independensi kekuasaan kehakiman. Muzani menegaskan, MPR menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung dan tidak akan mencampuri urusan internal lembaga peradilan tersebut.

"Kami sepakat bahwa independensi kehakiman merupakan fondasi utama dalam meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," ujar Muzani.

Dalam diskusi, Mahkamah Agung juga memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk tingginya beban perkara. Sepanjang 2025, MA menangani sekitar 48 ribu perkara. Untuk meningkatkan pelayanan hukum dan mempercepat kepastian hukum, MA terus mengembangkan sistem peradilan berbasis elektronik.

Penerapan sistem elektronik tersebut dinilai memberikan hasil positif, termasuk mempercepat penyelesaian perkara serta menghemat penggunaan kertas hingga sekitar 23 ton. Selain efisiensi anggaran, digitalisasi juga dinilai mampu meminimalkan risiko hilangnya berkas atau penyalahgunaan dokumen perkara.

Selain itu, Muzani mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung mulai memikirkan pentingnya independensi anggaran sebagai bagian dari upaya menjaga independensi lembaga peradilan. Saat ini, anggaran Mahkamah Agung tercatat sekitar 0,34 persen dari total APBN.

Ia juga menyoroti peningkatan kesejahteraan hakim. Menurut penjelasan Mahkamah Agung, hakim yang baru diangkat kini menerima penghasilan sekitar Rp50 juta per bulan. Kondisi tersebut diharapkan mampu menarik lulusan terbaik fakultas hukum untuk berkarier sebagai hakim.

Di sisi lain, Mahkamah Agung masih menghadapi tantangan regenerasi sumber daya manusia. Saat ini terdapat kebutuhan sekitar 1.600 hakim baru. Namun, proses pendidikan dan pelatihan membuat hakim yang direkrut saat ini diperkirakan baru dapat bertugas penuh pada 2029.

Saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai sekitar 8.600 orang, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga Mahkamah Agung. Sekitar 50 persen dari jumlah tersebut telah berusia 55 tahun atau lebih, sehingga dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan akan memasuki masa pensiun.

Muzani menilai kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam menyiapkan SDM hukum yang berkualitas di masa mendatang. Ia berharap hasil diskusi dengan pimpinan Mahkamah Agung menjadi masukan penting bagi MPR dalam memperkuat sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia, tuturKetua MPR RI. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru