Selasa, 14 Juli 2026

Lahan Jl Jambu Merupakan Bagian Lahan PT KAI Emplasemen Pulo Brayan Yang Tidak Dimasukkan Dalam Web

Alfiannur - Selasa, 14 Juli 2026 19:30 WIB
Lahan Jl Jambu Merupakan Bagian Lahan PT KAI Emplasemen Pulo Brayan Yang Tidak Dimasukkan Dalam Web
Lahan Jl Jambu diklaim PT KAI sebagai aset Emplasemen Pulo Brayan, dalam PETA ATR BPN tidak ada HGU, HPL, atau HGB perusahaan pada kawasan ini. Yang ada berupa persil pemukiman masyarakat yakni perumahan R1 yang bersumber
Medan, MPOL - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menginformasikan keberadaan lahan Jl Jambu yang diklaim sebagai bagian aset di kawasan Emplasemen Pulo Brayan, berikut keterangan yang disampaikan Anwar lewat surel WAnya, Senin,(13/7/2026).

Baca Juga:

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memastikan bahwa pengelolaan aset di kawasan Emplasemen Pulo Brayan dilakukan secara akuntabel dan berbasis pada administrasi resmi perusahaan, baik yang tercatat dalam buku aset tanah maupun rumah dinas.


Adapun dasar tata kelola aset PT KAI tersebut mengacu pada dokumen resmi Grondkaart, yang pada sejumlah bidangnya kini telah ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Menanggapi informasi terkait platform Space KAI, manajemen menjelaskan bahwa layanan digital tersebut berfungsi khusus untuk menampilkan lokasi-lokasi yang siap dipasarkan secara komersial—dalam hal ini Eks Gudang Cemara Pulo Brayan. Oleh karena itu, data di platform tersebut tidak mencakup keseluruhan inventaris atau totalitas aset yang dimiliki PT KAI di kawasan Emplasemen Pulo Brayan.


Terkait pelaksanaan survei lapangan yang sempat menjadi perhatian, PT KAI sebelumnya telah menerima surat permohonan dari Kelurahan Pulo Brayan Darat II pada 10 Juli 2025 mengenai koordinasi batas wilayah aset. Merespons permohonan tersebut, tim KAI Divre I Sumut bersama pihak kelurahan telah menggelar survei bersama pada 28 Juli 2025 guna mengidentifikasi dan menyelaraskan batas-batas aset berdasarkan data legal yang sah.


Merujuk pada dokumen Grondkaart, area koordinat aset PT KAI di lokasi tersebut menjangkau hingga kawasan Gang Jambu. Manajemen juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada persoalan hukum yang berjalan terkait aset di area Gang Jambu. Sementara itu, proses administratif dan hukum yang sedang berproses berada di lokasi yang berbeda, yaitu di kawasan Jalan Bundar.


PT KAI Divre I Sumatera Utara senantiasa menghormati seluruh tahapan administrasi maupun koridor hukum yang berlaku, serta berkomitmen penuh untuk menyelesaikan setiap dinamika pengelolaan aset melalui pendekatan yang normatif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi yang disampaikan Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, terkait asetnya lahan Jambu.


Groondkaart Mana


Saat ditanya berdasarkan Groondkaart Emplasemen Pulo Brayan yang diajukan sebagai alas hak PT.KAI dalam perkara dengan Sultan Deli, dalam perkara Peninjuan Kembali di MA tahun 2017 yang telah inkrah (dimenangkan Sultan Deli) untuk kawasan Jl Bundar. Bahwa Emplasemen Pulo Brayan hanya memiliki 9 lahan yang keseluruhan lahan berada di Kel.Pulo Brayan Bengkel, Dan tidak ada di Kel. Pulo Brayan Darat II.


Humas Anwar Yuli Prastyo bersikukuh pada jawabannya, "PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memastikan bahwa pengelolaan aset di kawasan Emplasemen Pulo Brayan dilakukan secara akuntabel dan berbasis pada administrasi resmi perusahaan, baik yang tercatat dalam buku aset tanah maupun rumah dinas", tanpa memberikan pembanding Groondkaart yang dari dokumen MA yang disampaikan wartawan. Jika Groondkaart pembanding dari PT.KAI ada memasukkan kawasan Jl Jambu sebagai areal BUMN plat merah itu.


Yuli Anwar juga tidak membalas pertanyaan wartawan, PT KAI punya Groondkaart lainnya, selain yang mereka ajukan dalam PK MA dan merupakan sandaran wartawan sebagai aset PT KAI untuk Emplasmen Pulo Brayan. Terkait tentang diatas lahan Jambu tidak ada konflik hukum, sepertinya Humas Anwar keliru. Karena diatas lahan Jambu, ternyata memiliki alas hak Grand Sultan No. 0435 tahun 1939 (fitri).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru