Timika, MPOL- Panitia Khusus (
Pansus)
Papua DPD RI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan konflik dan kemanusiaan di Tanah
Papua membutuhkan pendekatan yang komprehensif, dengan menempatkan perlindungan masyarakat sipil, pemulihan pengungsi, penegakan hukum, pelayanan dasar, serta penghormatan terhadap masyarakat adat sebagai bagian penting dari kebijakan negara, demikian dalam pertemuan
Pansus Papua DPD RI di Kantor Bupati Mimika, Provinsi
Papua Tengah, Kamis (17/9), di Timika.
Baca Juga:
Pertemuan digelar dengan mengundang para pemangku kepentingan diantaranya Bupati Mimika, perwakilan TNI, perwakilan
Komnas HAM, Tokoh masyarakat, warga pengungsi yang menjadi korban di Kabupaten Puncak Jaya, dan Majelis Rakyat
Papua di
Papua Tengah, guna menindaklanjuti persoalan konflik internal
Papua yang berdampak terhadap pengungsian, gangguan keamanan, serta kebutuhan penanganan kemanusiaan di
Papua.
Pansus melakukan pendalaman terhadap kondisi pengungsi, korban kekerasan, gangguan pendidikan dan kesehatan, kondisi keamanan, serta kebutuhan pemulihan masyarakat.
Data
Komnas HAM menunjukkan persoalan yang serius. Pada semester I 2026,
Komnas HAM mencatat 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di
Papua yang mengakibatkan 59 orang meninggal dunia dan 50 orang luka-luka. Dari 59 korban meninggal, 43 merupakan warga sipil, delapan aparat TNI/Polri, dan delapan anggota kelompok sipil bersenjata.
"Angka-angka tersebut harus kita lihat bukan sekadar sebagai statistik konflik. Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, anak-anak, kehilangan tempat tinggal, terganggunya pendidikan, kesehatan dan sumber penghidupan," demikian ungkap Wakil Ketua
Pansus Papua tersebut
Menurut Filep, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi pengamanan sekaligus pendekatan penyelesaian konflik bersenjata di
Papua. Pemerintah, kata dia, perlu memiliki strategi yang komprehensif dan tepat sasaran, sehingga penanganan keamanan berjalan beriringan dengan upaya penyelesaian konflik.
"Harus ada evaluasi nasional penanganan konflik
Papua dan menetapkan peta jalan penyelesaian dengan target waktu, indikator keberhasilan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan," tutur Filep.
Filep menambahkan, perlu ada dialog panjang dan komprehensif, serta sikap dari presiden Republik Indonesia agar untuk menciptakan
Papua yang aman dan damai.
"Presiden harus segera ambil keputusan yaitu dengan membentuk Tim investigasi, atau tim rekonsiliasi atau tim dialog untuk memastikan papua aman dan damai," tegas Filep.
Dikesempatan tersebut, perwakilan
Komnas HAM Papua, Frits Ramandei, mengapresiasi
DPD RI yang mampu membentuk
Pansus dan mendorong solusi penyelesaian konflik yang lebih cepat.
"Secara politik ini adalah kemajuan signifikan bagi penyelesaian konflik
Papua.
DPD RI adalah lembaga yang mampu mengakselerasi isu-isu
Papua agar dapat disengar langsung oleh para pemangku kepentingan di tingkat pusat, ujar Frits.
Frits menambahkan, tidak ada jalan lain penyelesaian konflik di
Papua, selain melalui dialog dengan seluruh kepentingan di Tanah
Papua.
"Dialog dengan melibatkan seluruh unsur kepentingan yang ada di tanah papua seperti pemerintah, Organisasi
Papua Merdeka (OPM), tokoh masyarakat, menjadi solusi yang efektif, dengan mengedepankan pendekatan hukum dan perlindungan kepada masyarakat."
Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pengungsi internal. Data yang disampaikan dalam pertemuan menunjukkan jumlah pengungsi sekitar 22.000–22.661 orang. Angka ini masih harus diverifikasi dan disinkronkan antarlembaga.
Komnas HAM sendiri telah mengingatkan bahwa pengungsi internal menghadapi persoalan serius karena keterbatasan akses terhadap layanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu,
Pansus memandang perlu dibangun Satu Data Pengungsi
Papua yang mengintegrasikan data pemerintah daerah, pemerintah kampung, tokoh adat, gereja, lembaga kemanusiaan dan lembaga terkait lainnya.
"Jangan sampai negara berbeda angka mengenai jumlah pengungsi, sementara masyarakat yang berada di kampung-kampung dalam kondisi tidak pasti. Data harus menjadi dasar kebijakan, bukan sekadar administrasi."
Pansus juga menilai pemulangan pengungsi harus dilakukan dengan prinsip aman, sukarela, bermartabat dan berkelanjutan.
Pemulangan harus didahului verifikasi kondisi keamanan, kesiapan kampung, pemulihan rumah dan fasilitas umum, serta tersedianya pendidikan, kesehatan, pangan dan sumber penghidupan.
"Jangan sampai masyarakat dipulangkan, tetapi sekolah belum berfungsi, fasilitas kesehatan belum tersedia, rumah belum dibangun dan kondisi keamanan belum memberikan rasa aman. Kalau itu terjadi, pengungsian dapat berulang," tegas Filep.
Setiap insiden yang menimbulkan korban jiwa maupun luka, Filep menambahkan, harus memperoleh penanganan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan dokumentasi peristiwa, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, penyelidikan dan mekanisme pertanggungjawaban sesuai hukum, karena
Pansus tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai. Setiap temuan akan diuji melalui dokumen, kesaksian dan verifikasi lapangan, dan kami akan tindak lanjuti hasil temuan ini di pusat, " jelasnya.
Pansus menilai penyelesaian persoalan
Papua juga harus memperhatikan posisi masyarakat adat. Tanah, hutan, kampung dan sumber daya alam bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan ruang hidup dan identitas masyarakat adat.
Persoalan konflik di
Papua membutuhkan evaluasi kebijakan secara menyeluruh,
Pansus Papua DPD RI berpandangan bahwa evaluasi harus meliputi seluruh aspek.
Evaluasi tidak hanya menyangkut aspek keamanan, tetapi juga pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, perlindungan masyarakat adat, pemulihan pengungsi dan mekanisme penyelesaian.
Dari pertemuan di Timika,
Pansus mengidentifikasi sejumlah agenda prioritas:
1. Membangun satu data pengungsi yang terverifikasi;
2. Memastikan pemulangan pengungsi berlangsung aman dan bermartabat;
3. Memperkuat perlindungan masyarakat sipil;
4. Mendorong investigasi objektif terhadap setiap insiden kekerasan;
5. Memulihkan pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat terdampak;
6. Membangun mekanisme dialog, rekonsiliasi dan pencegahan konflik secara berkelanjutan.
Pansus Papua DPD RI akan membawa hasil pertemuan dan aspirasi masyarakat
Papua Tengah sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Ukuran keberhasilan penanganan
Papua bukan hanya apakah konflik berhenti. Ukurannya juga adalah apakah masyarakat dapat kembali ke kampung dengan aman, anak-anak dapat kembali bersekolah, pelayanan kesehatan berjalan, ekonomi masyarakat pulih dan masyarakat merasa negara hadir untuk melindungi mereka.
Pansus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan
Papua membutuhkan kehadiran negara secara utuh: keamanan yang akuntabel, hukum yang adil, pelayanan publik yang nyata, perlindungan masyarakat adat, pemulihan korban dan ruang dialog yang bermartabat.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyambut baik kedatangan pansus papua, dirinya berharap dengan adanya laporan investigasi dari Komnasham dan masyarakat, bisa membuat progress yang lebih baik bagi
Papua.
"Kami melihat, masyarakat, kepala suku, pendeta dan MRP juga berharap banyak dengan peran
Pansus DPD RI, beberapa laporan yang disampaikan
Komnas HAM dan masyarakat menjadi harapan bagi warga agar
Papua bisa semakin kondusif," tutur Johannes.
Selanjutnya,
Pansus akan menginventarisasi berbagai persoalan yang ditemukan dan mengundang kementerian serta lembaga terkait untuk memperoleh penjelasan.(ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani