Sabtu, 26 September 2026

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Di Antaranya Warga Aceh, Haji Uma Surati Kemenlu

Zainul Azhar - Jumat, 25 September 2026 23:12 WIB
49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Di Antaranya Warga Aceh, Haji Uma Surati Kemenlu
Jakarta, MPOL - 49 WNI ditahan di Madagaskar diduga korban TPPO, 3 di antaranya warga Aceh, demikian anggota DPD RI Asal Aceh H Sudirman Haji Uma mengatakan setelah menerima laporan dan dokumen dari pihak keluarga serta Pemerintah Desa Labuhan Deli, Jumat (25/9).

Baca Juga:
Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih ditahan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar, setelah sebelumnya diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Salah seorang di antaranya adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Wulamsari merupakan istri dari Wahyu Saputra, warga Aceh Besar. Ia juga memiliki seorang anak yang saat ini berada di Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma secara resmi menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI).

Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas kondisi Wulamsari serta puluhan WNI lainnya yang masih berada dalam penahanan di Madagaskar.

Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, kronologi awal yang diterima menyebutkan Wulamsari dijanjikan bekerja di sebuah pabrik di Malaysia oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Wulamsari kemudian berangkat pada 6 April 2026 dari Bandara Kualanamu dengan rute perjalanan Jakarta-Singapura-Dubai hingga akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar. Perjalanan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yang dijanjikan, yakni bekerja di Malaysia.

Setibanya di Antananarivo, paspor Wulamsari disebut disita dan ia dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online. Ketika berupaya mengundurkan diri dan keluar dari pekerjaan tersebut, korban justru diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.

Situasi kemudian berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat mereka bekerja. Dalam operasi tersebut, sebanyak 49 WNI diamankan dan selanjutnya dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Hingga laporan diterima, para WNI tersebut disebut telah berada dalam penahanan selama sekitar 48 hari. Berdasarkan keterangan yang diterima dari keluarga, selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanya mengandalkan kiriman dari keluarga masing-masing yang berada di Indonesia.

Menurut Wulan selain dari dirinya Istri Warga Aceh Besar,ada 2 lagi warga Aceh yaitu Rama Ardiansyah asal langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh.

Keluarga turut menyampaikan bahwa Wulamsari mengeluhkan kondisi tempat penahanan yang sempit dan berdesakan. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami selama berada dalam penahanan.

"Ini benar-benar biadab cara yang dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak," tegas Haji Uma.

Menurut Haji Uma, pemerintah perlu memastikan kondisi dan status hukum seluruh WNI tersebut, termasuk mendalami indikasi bahwa mereka merupakan korban perekrutan dan perdagangan orang yang kemudian dipaksa menjalankan aktivitas ilegal.

"Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dapat segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada mereka. Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tutur Haji Uma.

Haji Uma juga menyoroti kondisi para WNI selama berada dalam penahanan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar mereka harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses pendampingan.

"Kita juga menerima laporan bahwa selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Untuk kebutuhan tersebut, mereka hanya berharap dari kiriman keluarga yang ada di Indonesia. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapat perhatian. Pemerintah perlu memastikan kondisi mereka serta pemenuhan kebutuhan dasar selama proses hukum berlangsung."

Melalui surat resminya kepada Ditjen PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri RI, Haji Uma berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas setempat di Madagaskar untuk memastikan perlindungan terhadap para WNI, sekaligus mengupayakan penyelesaian persoalan hukum dan proses pemulangan mereka ke Indonesia.

Khusus terhadap Wulamsari, keluarga berharap proses kepulangannya dapat segera difasilitasi. Selain memiliki anak yang menunggu di Indonesia, ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit dan membutuhkan kehadirannya.

"Kondisi keluarganya juga membutuhkan perhatian. Ibunya sedang sakit dan anaknya menunggu di Indonesia. Karena itu, kita berharap ada langkah cepat agar persoalan ini segera mendapat kepastian dan Wulamsari bersama WNI lainnya dapat memperoleh perlindungan yang semestinya," tutur Haji Uma.

Dalam surat yang disampaikan kepada Haji Uma, keluarga menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari. Keluarga berharap pemerintah dapat membantu proses administrasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila diperlukan untuk kepulangannya.

Haji Uma berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam mengantisipasi perubahan modus TPPO yang memanfaatkan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial.

"Masyarakat harus semakin berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur yang tidak resmi. Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang," pungkas Haji Uma.

Inilah Nama nama WNI yang ditahan:

1. Wulamsari Medan, Sumut

2. Dinda Putri Amellia, Jakarta Timur

3. Andrean, Jakarta Timur

4. Jelita Juliana Mamahit Manado, Sulut

5. Sepia, Sumatera Selatan

6. Diana Putri Ananda, Medan, Sumut

7. Imran, Medan, Sumut

8. Bella Amalia Utomo, Rantau Prapat, Sumut

9. Luna Artika Ramadani, Muaro Jambi

10. Sela Puja Swara Langkat, Sumut

11. Harry Ardi Purnomo, Pemalang, Jateng

12. Sara Intan Nuraini, Aceh Tenggara

13. Irma Rosanti, Indramayu, Jabar

14. Kristian Chandra Silaban, Medan, Sumut

15. Dea Apri Yanti, Muaro Jambi

16. Nurul Fitriyani Banyuwangi, Jatim

17. Yani Firmandita Ardiansyah, Banyuwangi, Jatim

18. Fran Alexander Lumban Tobing Medan, Sumut

19. Saipul Alam Batam, Kepri

20. Muhammad Asri Medan, Sumut

21. Indriyani Belawan, Sumut

22. Aditya Putra Pratama, Langkat, Sumut

23. Lisa Natalia Sitepu Batam, Kepri

24. Nadya Rahmawati Jember, Jatim

25. Steve Alfacy Padang, Sumbar

26. Muhamad Azmi Batam, Kepri

27. Irpandi Medan, Sumut, 28 Gesti Fatrisia, Kota Jambi

29. Rama Ardiyansyah, Langsa, Aceh

30. Sri Wulandari, Pekanlabuhan, Sumut

31. Tasya Febrieliana Batam, Kepri

32. Hapis Aidil Sakti, batam Kepri

33. ⁠Ronaldo Hari Saputra, Padang

34. ⁠Kamaria Desemberia, Kabanjahe Sumut

35. ⁠Jocky Iwan Astrada Sitep, Kabanjahe, Sumut

36. ⁠Arif Faiz Hakim, Medan, Sumut

37. ⁠Zulkifli Siregar, Medan Sumut

38. ⁠Fani Swastika, Banda Aceh

39. ⁠Nanta Pranata Perangin angin, Kabanjahe, Sumut

40. ⁠Devi Ramayanti, Binjai, Sumut

41. ⁠Klaudia Densit Halawa, Medan, Sumut

42. ⁠Maswi, Pandeglang, Banten, Jabar

43. ⁠Debora Grace Claudia Limbong, Balikpapan, Kalimantan

44. ⁠Dewi Erika, Binjai, Sumut

45. ⁠Steven, Batam, Kepri

46. ⁠Niken Dwi Kholilah, Surabaya, Jatim

47. ⁠Fitria Ningsih, Jakarta

48. ⁠Evan Sanuputra, Pandeglang, Banten, Jabar

49. ⁠Rama Sagita Pratama, Batam, Kepri. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru