Senin, 28 September 2026

Komite I DPD RI ke Papua, Perkuat Pembahasan RUU Pelindungan Masyarakat Adat

Marini Rizka Handayani - Senin, 28 September 2026 21:40 WIB
Komite I DPD RI ke Papua, Perkuat Pembahasan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Zainul Azhar
Jakarta, MPOL - Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua untuk memperdalam dan memperkaya materi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat. Kunjungan kerja yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (28/9), di Papua.

Baca Juga:
Menjadi ruang untuk menggali pengalaman, persoalan, serta kebutuhan daerah dalam memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat adat.

Secara konstitusional, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, hingga kini pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan pelindungan secara lebih komprehensif.

Rombongan Komite I DPD RI dipimpin Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai. Turut hadir Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam serta pimpinan Komite I Carel Simon Petrus Suebu, Bahar Buasan, dan Ade Yuliasih.

Anggota Komite I yang hadir antara lain KH. Abdul Hakim, Denti Eka Widi Pratiwi, A. Ian Ali Baal Masdar, Pdt. Penrad Siagian, Aanya Rina Casmayanti, Bisri As Shiddiq Latuconsina, H. Sudirman Haji Uma, H. Abdul Hamid, Ismeth Abdullah, Frits Tobo Wakasu, Ivanda Awalina Firdausi Sukandar, H. Mz. Amirul Tamim, H. Syarif Mbuinga, Prof. Dailami Firdaus, Maya Rumantir, Leni Haryati John Latief, Maria Goreti, H. Muhammad Rifki Farabi, dan Muhammad Hidayattollah.

Dari Provinsi Papua hadir Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, jajaran perangkat daerah dan Forkopimda, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Komnas HAM Papua, Universitas Cenderawasih, dan masyarakat adat Papua.

Dalam sambutannya, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menilai kunjungan kerja Komite I DPD RI penting karena memberikan ruang bagi Papua untuk menyampaikan pengalaman, dinamika, dan berbagai tantangan dalam pelindungan masyarakat adat sebagai bahan penyusunan kebijakan nasional.

Gubernur Papua juga menyampaikan sembilan ruang lingkup pelindungan masyarakat adat di Tanah Papua. Hal tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang integratif dan komprehensif agar pelindungan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan di Papua.

"Pemerintah Provinsi Papua memandang pelindungan masyarakat adat bukan hanya terkait penyusunan regulasi, tetapi lebih dari itu merupakan bentuk pengakuan terhadap tanah leluhur dan harga diri masyarakat. Penyusunan kebijakan pelindungan masyarakat adat mesti mengikutsertakan masyarakat adat, termasuk dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang. Persetujuan tidak hanya dalam konteks formalitas, tetapi musyawarah harus dilaksanakan secara substantif," tutur Matius.

Ia berharap kunjungan Komite I DPD RI dapat memperkuat upaya menghadirkan kepastian dan pelindungan hukum sekaligus menjaga harkat dan martabat masyarakat adat Papua.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Provinsi Papua Carel Simon Petrus Suebu mengatakan kunjungan Komite I merupakan bagian dari upaya memperkaya materi dalam penyusunan RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat.

Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga negara, serta masyarakat adat di Papua sangat penting mengingat Papua memiliki karakteristik, pengalaman, dan dinamika tersendiri dalam pengakuan dan pelindungan masyarakat adat.

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sedangkan Pasal 28I ayat (3) menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Amanat tersebut juga berkaitan dengan Pasal 32 mengenai kebudayaan serta Pasal 33 ayat (3) mengenai bumi, air, dan kekayaan alam.

"Namun dalam praktiknya, pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral. Kondisi ini menyebabkan masih adanya berbagai persoalan dalam pelindungan masyarakat adat, baik terkait tanah dan wilayah adat, sumber daya alam, kelembagaan adat, penyelesaian sengketa, maupun pelayanan dasar dan pembangunan di daerah," tutur Andi Sofyan.

Menurutnya, persoalan masyarakat adat juga berkaitan erat dengan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 22D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

"Atas dasar itu, Komite I DPD RI memandang perlu mendalami dan memperoleh berbagai masukan terkait RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat agar pengaturannya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan dan kondisi daerah yang beragam."

Andi Sofyan juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua, Kementerian HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, serta seluruh pemangku kepentingan yang memberikan respons positif terhadap kunjungan kerja Komite I DPD RI.

Melalui pertemuan tersebut, Komite I berharap memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pengakuan dan pelindungan masyarakat adat di Papua, mengidentifikasi capaian, kendala, serta kebutuhan pemerintah daerah, sekaligus menghimpun masukan substantif untuk penyempurnaan materi RUU.

Setelah sambutan dan pengantar, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi antara anggota Komite I DPD RI dan para pemangku kepentingan. Sejumlah masukan disampaikan oleh Universitas Cenderawasih, Komnas HAM Perwakilan Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, serta lembaga masyarakat adat.

Pada bagian akhir pertemuan, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menegaskan bahwa upaya menghadirkan undang-undang yang secara khusus memberikan pelindungan kepada masyarakat adat telah diperjuangkan DPD RI sejak beberapa periode sebelumnya.

Namun, menurut Yorrys, perjuangan tersebut masih membutuhkan dukungan dan sinergi dari DPR RI, pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat adat, termasuk masyarakat Papua.

"Perjuangan untuk menghadirkan undang-undang yang memberikan pelindungan kepada masyarakat adat sudah dilakukan DPD RI sejak beberapa periode. Karena itu, dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan agar RUU ini dapat terus diperjuangkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat," ujar Yorrys.

Ia menambahkan, sejumlah persoalan di Papua juga perlu didiskusikan secara lebih mendalam, termasuk proses penyusunan dan persetujuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta pendefinisian nomenklatur Orang Asli Papua (OAP).

Terkait penyusunan RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat, Yorrys berharap inisiatif yang diperjuangkan DPD RI mendapatkan dukungan dari MRP dan DPRP sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus diperkuat melalui komunikasi dengan pemerintah pusat, tutur Yorrys. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru