Jakarta
, MPOL - Komite I
DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi
Papua untuk memperdalam dan memperkaya materi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan
Masyarakat Adat. Kunjungan kerja yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Provinsi
Papua, Senin (28/9), di
Papua.
Baca Juga:
Menjadi ruang untuk menggali pengalaman, persoalan, serta kebutuhan daerah dalam memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat adat.
Secara konstitusional, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, hingga kini pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan pelindungan secara lebih komprehensif.
Rombongan Komite I
DPD RI dipimpin Wakil Ketua
DPD RI Yorrys Raweyai. Turut hadir Ketua Komite I
DPD RI Andi Sofyan Hasdam serta pimpinan Komite I Carel Simon Petrus Suebu, Bahar Buasan, dan Ade Yuliasih.
Anggota Komite I yang hadir antara lain KH. Abdul Hakim, Denti Eka Widi Pratiwi, A. Ian Ali Baal Masdar, Pdt. Penrad Siagian, Aanya Rina Casmayanti, Bisri As Shiddiq Latuconsina, H. Sudirman Haji Uma, H. Abdul Hamid, Ismeth Abdullah, Frits Tobo Wakasu, Ivanda Awalina Firdausi Sukandar, H. Mz. Amirul Tamim, H. Syarif Mbuinga, Prof. Dailami Firdaus, Maya Rumantir, Leni Haryati John Latief, Maria Goreti, H. Muhammad Rifki Farabi, dan Muhammad Hidayattollah.
Dari Provinsi
Papua hadir Gubernur
Papua Matius D. Fakhiri, Sekretaris Daerah Provinsi
Papua, jajaran perangkat daerah dan Forkopimda, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi
Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Komnas HAM
Papua, Universitas Cenderawasih, dan masyarakat adat
Papua.
Dalam sambutannya, Gubernur
Papua Matius D. Fakhiri menilai kunjungan kerja Komite I
DPD RI penting karena memberikan ruang bagi
Papua untuk menyampaikan pengalaman, dinamika, dan berbagai tantangan dalam pelindungan masyarakat adat sebagai bahan penyusunan kebijakan nasional.
Gubernur
Papua juga menyampaikan sembilan ruang lingkup pelindungan masyarakat adat di Tanah
Papua. Hal tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang integratif dan komprehensif agar pelindungan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan di
Papua.
"Pemerintah Provinsi
Papua memandang pelindungan masyarakat adat bukan hanya terkait penyusunan regulasi, tetapi lebih dari itu merupakan bentuk pengakuan terhadap tanah leluhur dan harga diri masyarakat. Penyusunan kebijakan pelindungan masyarakat adat mesti mengikutsertakan masyarakat adat, termasuk dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang. Persetujuan tidak hanya dalam konteks formalitas, tetapi musyawarah harus dilaksanakan secara substantif," tutur Matius.
Ia berharap kunjungan Komite I
DPD RI dapat memperkuat upaya menghadirkan kepastian dan pelindungan hukum sekaligus menjaga harkat dan martabat masyarakat adat
Papua.
Sementara itu, anggota
DPD RI asal Provinsi
Papua Carel Simon Petrus Suebu mengatakan kunjungan Komite I merupakan bagian dari upaya memperkaya materi dalam penyusunan RUU tentang Pelindungan
Masyarakat Adat.
Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga negara, serta masyarakat adat di
Papua sangat penting mengingat
Papua memiliki karakteristik, pengalaman, dan dinamika tersendiri dalam pengakuan dan pelindungan masyarakat adat.
Ketua Komite I
DPD RI Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sedangkan Pasal 28I ayat (3) menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Amanat tersebut juga berkaitan dengan Pasal 32 mengenai kebudayaan serta Pasal 33 ayat (3) mengenai bumi, air, dan kekayaan alam.
"Namun dalam praktiknya, pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral. Kondisi ini menyebabkan masih adanya berbagai persoalan dalam pelindungan masyarakat adat, baik terkait tanah dan wilayah adat, sumber daya alam, kelembagaan adat, penyelesaian sengketa, maupun pelayanan dasar dan pembangunan di daerah," tutur Andi Sofyan.
Menurutnya, persoalan masyarakat adat juga berkaitan erat dengan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 22D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada
DPD RI untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
"Atas dasar itu, Komite I
DPD RI memandang perlu mendalami dan memperoleh berbagai masukan terkait RUU tentang Pelindungan
Masyarakat Adat agar pengaturannya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan dan kondisi daerah yang beragam."
Andi Sofyan juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi
Papua, Kementerian HAM RI, Komnas HAM Perwakilan
Papua, serta seluruh pemangku kepentingan yang memberikan respons positif terhadap kunjungan kerja Komite I
DPD RI.
Melalui pertemuan tersebut, Komite I berharap memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pengakuan dan pelindungan masyarakat adat di
Papua, mengidentifikasi capaian, kendala, serta kebutuhan pemerintah daerah, sekaligus menghimpun masukan substantif untuk penyempurnaan materi RUU.
Setelah sambutan dan pengantar, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi antara anggota Komite I
DPD RI dan para pemangku kepentingan. Sejumlah masukan disampaikan oleh Universitas Cenderawasih, Komnas HAM Perwakilan
Papua, Majelis Rakyat
Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP), Kantor Wilayah Kementerian HAM
Papua, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, serta lembaga masyarakat adat.
Pada bagian akhir pertemuan, Wakil Ketua
DPD RI Yorrys Raweyai menegaskan bahwa upaya menghadirkan undang-undang yang secara khusus memberikan pelindungan kepada masyarakat adat telah diperjuangkan
DPD RI sejak beberapa periode sebelumnya.
Namun, menurut Yorrys, perjuangan tersebut masih membutuhkan dukungan dan sinergi dari DPR RI, pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat adat, termasuk masyarakat
Papua.
"Perjuangan untuk menghadirkan undang-undang yang memberikan pelindungan kepada masyarakat adat sudah dilakukan
DPD RI sejak beberapa periode. Karena itu, dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan agar RUU ini dapat terus diperjuangkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat," ujar Yorrys.
Ia menambahkan, sejumlah persoalan di
Papua juga perlu didiskusikan secara lebih mendalam, termasuk proses penyusunan dan persetujuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta pendefinisian nomenklatur Orang Asli
Papua (OAP).
Terkait penyusunan RUU tentang Pelindungan
Masyarakat Adat, Yorrys berharap inisiatif yang diperjuangkan
DPD RI mendapatkan dukungan dari MRP dan DPRP sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus diperkuat melalui komunikasi dengan pemerintah pusat, tutur Yorrys. (ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News