Rabu, 07 Oktober 2026

Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual

Josmarlin Tambunan - Rabu, 07 Oktober 2026 19:31 WIB
Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Maruli Siahaan bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas Perempuan, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (7/10/2026).(ist)
Jakarta, MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P). Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mendorong penguatan sistem pendampingan korban kekerasan seksual melalui pendekatan satu pintu yang terintegrasi, sekaligus meminta agar izin dan kelayakan operasional pesantren yang tersangkut kasus kekerasan seksual ditinjau kembali untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi para santri.Hal tersebut disampaikan Maruli saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas Perempuan, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:
Dalam rapat dengan agenda "Penguatan Perlindungan, Pemenuhan Hak, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual", Dr. Maruli menyoroti masih adanya persoalan dalam perlindungan korban, terutama pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan relasi kuasa, tekanan sosial, hambatan pelaporan, perlindungan identitas, keberlanjutan pendidikan, hingga pemulihan korban.

Terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Mataram, Maruli menyarankan agar izin dan kelayakan operasional pesantren tersebut ditinjau kembali oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, tata kelola, serta mekanisme perlindungan santri di lingkungan pesantren.

"Kalau terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, jangan hanya melihat persoalan dari sisi pelaku dan proses hukumnya. Sistem dan tata kelola lembaga pendidikannya juga harus dievaluasi. Karena itu, izin dan kelayakan operasionalnya perlu ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Maruli.

Menurut Dr. Maruli, evaluasi tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk sanksi terhadap lembaga, tetapi sebagai langkah untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan memiliki sistem perlindungan yang memadai dan mampu menjamin keselamatan serta hak para santri.

Maruli mengatakan, negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh sejak kasus dilaporkan hingga proses pemulihan selesai.

"Perlindungan korban tidak boleh berhenti ketika proses hukum berjalan. Korban harus dipastikan aman, pendidikannya tidak terputus, dan mendapatkan pendampingan sampai proses pemulihan," ujar Dr. Maruli.

Karena itu, Dr. Maruli mengusulkan pendampingan satu pintu, yakni setiap kasus memiliki satu pendamping yang bertanggung jawab mengawal kebutuhan korban sekaligus menghubungkan korban dengan berbagai layanan terkait.

"Jangan sampai korban harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya kepada banyak pihak. Harus ada satu pendamping yang mengawal, kemudian menghubungkan korban dengan layanan hukum, kesehatan, psikologis, pendidikan, rumah aman, dan kebutuhan lainnya," tegasnya.

Dr. Maruli menilai mekanisme tersebut perlu didukung dengan pencatatan kronologi kasus yang aman, perlindungan data dan identitas korban, serta sistem rujukan yang cepat dan jelas. Dengan demikian, kebutuhan korban dapat dipetakan sejak awal dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara LPSK, Kepolisian, Kementerian Agama, pemerintah daerah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Komnas Perempuan, serta lembaga pendamping korban.

"Setiap lembaga harus mengetahui perkembangan kasus dan tanggung jawabnya masing-masing. Jangan sampai terjadi saling menunggu atau korban justru kehilangan akses terhadap layanan karena koordinasi yang tidak jelas," kata Dr. Maruli.

Dalam forum tersebut, sejumlah kasus kekerasan seksual di Lombok Tengah dan Jombang turut menjadi perhatian, khususnya terkait pemantauan pemenuhan hak korban selama proses hukum, keselamatan korban, keberlanjutan pendidikan, serta kebutuhan pemulihan jangka panjang.

Ia menegaskan bahwa pemulihan korban harus ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual.

"Kita tidak hanya berbicara bagaimana pelaku diproses secara hukum. Kita juga harus memastikan bagaimana korban bisa kembali menjalani kehidupannya, mendapatkan pendidikan, memulihkan kondisi psikologisnya, dan memperoleh kembali rasa aman serta martabatnya," pungkas Dr. Maruli.

Komisi XIII DPR RI melalui fungsi pengawasan akan terus mendorong penguatan sinergi antarlembaga agar perlindungan, pemenuhan hak, dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat dilaksanakan secara cepat, terpadu, berkelanjutan, dan berperspektif korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru