Selasa, 18 Februari 2025

Menteri Agus Andrianto : 44 Ribu Warga Binaan di 631 Lapas dan Rutan Akan Diberi Pengampunan

Josmarlin Tambunan - Rabu, 18 Desember 2024 09:49 WIB
Menteri Agus Andrianto :  44 Ribu Warga Binaan di 631 Lapas dan Rutan Akan Diberi Pengampunan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat bersilaturahmi bersama para jurnalis di Medan. (ist)
Medan, MPOL: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama sejumlah pejabat teras di kementerian Imipas bersilaturahmi dengan para wartawan di Warkop Jurnalis Jalan Agus Salim Medan, Selasa (17/12) sore menjelang malam.

Baca Juga:
Ini kali pertama Agus Andrianto setelah dilantik menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan datang ke Warkop Jurnalis setelah sebelumnya masih menjabat Wakapolri. Bincang santai penuh kekeluargaan dengan Agus Andrianto yang sudah terjalin cukup baik selama ini dengan wartawan berlangsung hampir 2 jam. Para wartawan sesekali melemparkan pertanyaan dan memberi masukan.

Dalam bincang santai dengan para awak media, Agus Andrianto mengatakan, pemerintah akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang ada di seluruh Indonesia.

Pertanyaan ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat bersilaturahmi bersama para jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12/2024) petang.

Menteri Agus menyebutkan puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai. Lalu ada pula narapidana pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.

"Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi," kata Agus Andrianto.

Dijelaskan Menteri Agus, bahwa jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. "Ada perintah dari Presiden, lalu kita assament dan muncul angkanya, ada 44.088 narapidana," ungkapnya.

Untuk pemberian amnesti itu, kata Agus, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR-RI. Prosesnya tinggal menunggu keputusan DPR. "Segera, kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju," pungkasnya. (kcu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mencuri di Tempat Kerja, Sekuriti Yuki Simpang Raya Bersama Komplotannya Ditangkap
Polsek Medan Kota Ciduk Pria Bertato Bawa Kunci T- Ada LP Gelapkan Motor di Sunggal
Wakasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Budiono Saputro Ajak Pelajar SMAN 1 Tertib Berlalulintas
Kakanwil Kemenagsu : Berikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Jemaah Haji
Rajamin Sirait Apresiasi Polrestabes Medan Usut Kasus Pelanggaran Hukum Tidak Tunggu Diviralkan
Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan : Sosialisasi Tarif Parkir Tidak Transparan Buat Kisruh, Status Parkir Berlangganan Tidak Jelas
komentar
beritaTerbaru