
Polres Labusel Ungkap Pria Beristri Cabuli Tiga Gadis di Bawah Umur, Satu Korban Hamil
Labusel, MPOL Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria beristri terhadap
PeristiwaMedan , MPOL: Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dan Dasarhukumid, sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk "Dominus Litis dalam Konteks Pembaruan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik", Rabu (19/3/2025) di Ruang Dewan Pertimbangan FH USU.
Baca Juga:
Seminar Nasional ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum, diantaranya Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., dari Law Firm Dya-Darmawan Yusuf & Associates, yang menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem peradilan pidana, RUU Kejaksaan dan KUHAP, serta keberhasilan penerapan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan.
Acara dipandu Hanifah Azizah, S.H., M.H., sebagai moderator, serta Dr. Asep Ginting, S.H., M.H., sebagai Ketua Panitia. Dihadiri sekaligus dibuka Wakil Rektor I USU, Prof. Edy Ikhsan, S.H., M.A., serta Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum.
Tampak hadir pula, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH., MH., beserta seluruh pejabat tinggi Kejati Sumut, Kejari Medan, Kejari Binjai, Kasubdit Militer Kejaksaan Agung (Kejagung), para dosen pidana FH USU, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa/ mahasiswi USU, serta masyarakat umum turut berpartisipasi.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting, dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Fakultas Hukum USU yang bertujuan memperkuat kerja sama dalam bidang akademik, penelitian, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam sistem hukum di Indonesia.
Juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan institusi penegak hukum dalam mendorong reformasi hukum yang lebih progresif dan berkeadilan.
Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H mengatakan, pembaharuan KUHP adalah merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukumpidana.
"Jenis Pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebaharuan ini melihat kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat
dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai - nilai tradisional; dan jenis pidana dan tindakan tidak dapat disamakan bagi orangdewasa, Anak dan Korporasi, sehingga untukmasing masing kategori perlu dirumuskan Pidana dan Tindakanyang berbeda sesuai dengan karakteristiknya," jelasnya.
Prof Dr. Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa KUHAP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023.
"KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis. Pada Praktiknya di KUHAP berlaku separation of power bukan distribution ofpower. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jikadipadukan dengan integrared criminal justice system/ICJS. KUHAP saat ini tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHP menganutICJS," ungkapnya.
Kemudian dari perspektif akademisi, Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar FH USU, mengatakan bahwa prinsip dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan monopoli kewenangan.
Jelas Prof Alvi lagi, bahwa sistem peradilan yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga peradilan lainnya. Sehingga prinsip ini tetap berjalan sesuai dengan asas keadilan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, yang merugikan pihak tertentu.
Masih dalam seminar, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., advokat ternama lulusan doktor FH USU dengan predikat cum laude, memberikan perspektif praktisi hukum mengenai implementasi prinsip dominus litis dalam peradilan pidana.
Dalam pamaparannya, Dr Darmawan menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi advokat dalam praktik peradilan, terutama dalam keterbatasan akses terhadap berkas perkara, kurangnya transparansi dalam penghentian perkara, serta ketidakseimbangan dalam penerapan keadilan restoratif.
Lanjut Dr. Darmawan, bahwa revisi RUU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan advokat dalam memastikan keseimbangan proses hukum.
Sosok advokat yang dikenal tangguh, Dr. Darmawan Yusuf juga berbagi pengalaman suksesnya dalam menerapkan Restorative Justice (RJ), yang ia jalankan bersama Kejaksaan dalam beberapa kasus, termasuk kasus NLS, seorang mahasiswi yang menghadapi ancaman kehilangan pendidikannya akibat kasus hukum yang menjeratnya.
Alhasil, penyelesaian yang adil melalui RJ dapat dicapai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Kembali ditegaskan Dr. Darmawan Yusuf, bahwa "Penting bagi revisi UU Kejaksaan untuk menyeimbangkan antara peningkatan kewenangan jaksa dengan mekanisme pengawasan yang efektif, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan."
"Hal ini menjadi perhatian utama dalam diskusi mengenai reformasi hukum acara pidana, mengingat peran jaksa sebagai pengendali perkara harus tetap dalam batas yang sesuai dengan asas keadilan dan supremasi hukum."
Tambahnya, "Idealnya, revisi KUHAP diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas undang-undang sektoral lainnya, seperti RUU Kejaksaan. Sebagai pemangku kepentingan, perlu mengawasi proses revisi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tumpang tindih kewenangan."
"Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan secara bersamaan dan disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan dapat mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan adil." tutup Advokat kondang itu.
Seminar dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, dimana peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum berpartisipasi aktif dalam menyampaikan pertanyaan serta berbagi pandangan mengenai arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Sebelum ditutup kegiatan Seminar Nasional tersebut, di antara beberapa kesimpulan didapat, diharapkan ada langkah konkret dalam reformasi RUU Kejaksaan dan KUHAP yang lebih transparan dan akuntabel, serta menjadikan prinsip dominus litis sebagai instrumen hukum yang benar-benar menjamin keadilan bagi semua pihak.(rel).
Labusel, MPOL Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria beristri terhadap
PeristiwaMedan, MPOL H Syah Afandin SH, yang kini menjabat sebagai Bupati Langkat, kembali terpilih menjadi Ketua DPW PAN Sumatera Utara periode 20
PolitikJakarta, MPOL Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Duta Besar Uzbekistan Oybek Eshonov menghadiri acara penandatanganan nota kese
InternasionalUntuk kesekian kalinya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar narkoba jenis sabusabu. Tersangkanya kali ini bernama
Sumatera UtaraMedan, MPOL Universitas Deztron Indonesia (UDI) terus berusaha meningkatkan sinergivitas dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Ac
PendidikanLangkat, MPOL Subdenpom I/53 Pangkalan Brandan menggelar aksi sosial Jumat Berkah dengan membagikan puluhan paket makanan kepada masyara
Sumatera UtaraMedan , MPOLPemakaian listrik legal demi keselamatan jadi himbauan PLN pada masyarakat di Medan seiring temuan pemberitaan soal permainan P
Sumatera UtaraBinjai, MPOL Wali Kota Binjai Amir Hamzah, bersama Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, melepas peserta pawai Ta&039aruf dan pawai mobi
Sumatera UtaraBinjai, MPOL Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabusabu dan berhasil menangkap yang diduga banda
Sumatera UtaraLangkat, MPOL Ribuan warga Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, tampak antusias menyambut kehadiran Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH
Sumatera Utara