Pancurbatu, MPOL: Unit Reskrim Polsek Pancur Batu bersama melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Hulu, Dusun II Perladangan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
Dalam peng
gerebekan itu petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni. Edi Susanto (38), warga Dusun III, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu dan Erwin Ginting (43), warga Dusun III, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu.
Dari ke
dua tersangka disita barang bukti antara lain, 5 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex, 2 bungkusan plastik transparan dan 3 unit alat komunikasi (HT)
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, S.H, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Petugas maratakan barak pengguna dan pengedar narkoba di Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Kamis (6/3). (ist).
Saat peng
gerebekan, petugas menemukan dua gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba. Di salah satu gubuk, ke
dua tersangka ditemukan sedang duduk, dan di sekitar mereka terdapat tiga unit alat komunikasi. Sementara itu, di gubuk lainnya yang berjarak sekitar 50 meter, beberapa orang langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam gubuk, ditemukan berbagai barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik transparan, dan kaca pirex. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, petugas kemudian merobohkan gubuk tersebut.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah mengonsumsi sabu pada tanggal 5 Maret 2025. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Pancur Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan