Kamis, 27 Maret 2025

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Jambret

Redaksi - Rabu, 12 Maret 2025 22:30 WIB
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Jambret
Kedua pelaku jambret yang diamankan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak. (dok polsek patumbak)
Medan, MPOL - Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara di bulan Suci Ramadhan berhasil meringkus dua pelaku jambret, Senin (10/3) sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:
Korban Emil Salim (30) warga Jalan SM Raja Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplassaat itu sedang duduk - duduk di depan rumahnya sambil bermain hand phone.

Tiba - tiba ada dua pelaku lewat dan langsung merampas hand phone yang sedang dipegangnya. Sontak korban teriak "Jambret....Jambret...Jambret....". Namun kedua pelaku tidak mengindahkan teriakan itu malah terus berlari ke arah fly over jembatan sungai Asahan Medan Amplas.

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH serta Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, yang kebetulan melaksanakan tugas patroli pada bulan Suci Ramadhan melihat ada orang yang sedang mengejar dua pria sambil meneriaki jambret.

Patroli Satgas Anti Tawuran dan Kejahatan jalanan lainnya langsung mengejar pelaku yang berlari ke arah simpang Amplas, dan petugas langsung mengamankan dua pelaku itu persis di jembatan Sungai Asahan Medan Amplas. Tim juga mengamankan barang bukti hp merek Samsung warna hitam dari tangan kanan pelaku H.

Selanjutnya keduanya, berikut barang bukti diboyong ke mako Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan korban menyusul ke Polsek Patumbak guna membuat Laporan Polisi atas kejadian itu.

Pelaku yang kita amankan H,45 warga Jl.Pertahanan Gg Rahayu Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak dan E,40 warga Jl.Pertahanan Gg Puskesmas Desa Sigaragara Kec.Patumbak. Kedaunya sedang menjalani proses sidik di Polsek Patumbak dan kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," terang Kapolsek Kompol Faidir SH,MH (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru