Kamis, 27 Maret 2025

Tim URC Reskrim Polsek Patumbak Tangkap Dua Penjambret

Josmarlin Tambunan - Rabu, 12 Maret 2025 22:33 WIB
Tim URC Reskrim Polsek Patumbak Tangkap Dua Penjambret
Kedua tersangka jambret diamankan Polsek Patumbak.(ist).
Medan, MPOL: Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara di bulan Suci Ramadhan berhasil meringkus 2 orang pelaku jambret.
Kedua tersangka yakni, H (45) warga Jl.Pertahanan Gg Rahayu Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak dan E (40) warga Jl.Pertahanan Gg Puskesmas Desa Sigaragara Kec.Patumbak

Baca Juga:
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH.MH kepada wartawan, Rabu (12/3) mengatakan, kedua tersangka sebelumnya menjambret hanphon dari tangan Emil Salim (30) warga Jl.SM Raja, Kel.Harjosari II, Kec.Medan Amplas pada Senin (10/3) sekitar pukul 19.00 wib.

"Korban sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain hand phone. Tiba - tiba kedua pelaku sedang lewat langsung merampas hand phone yang sedang di pegangnya,sontak korban teriak "Jambret....Jambret...Jambret...." namun kedua pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus berlari ke arah fly over jembatan sungai Asahan Medan Amplas," ujar Kompol Faidir.

Saat bersamaan, sambung mantan Kapolsek Pancur Batu itu, team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH serta Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi sedang melakukan Patroli Satgas Anti Tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di Jl.SM RAJA Kecamatan Medan Amplas.

Melihat ada beberapa orang sedang mengejar dua orang laki - laki sambil di teriaki "Jambret....Jambret...Jambret...." dmana ke dua pelaku berlari ke arah simpang Amplas, tim tersebut langsung melakukan pengejaran.

Dan pada saat di jembatan sungai Asahan Medan Amplas ke dua pelaku berhasil di amankan dengan bantuan para warga sekitar serta di temukan satu unit HP merek Samsung Warna hitam di tangan kanan pelaku H.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan korban di boyong ke Polsek Patumbak guna membuat Laporan Polisi atas kejadian yg di alaminya.

"Tersangka jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkas Kompol Faidir SH,MH.(won).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ringkus Perampok Uang Ratusan Juta Milik Perusahaan PT.WTA
Polda Sumut Tangkap Truk Bawa Mangga Asal Thailand Tidak Memenuhi Standar Kesehatan
Wanita Berhelm yang Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Deli Serdang Korban Pembunuhan, Pelakunya Pacar Korban Ditangkap
Tiga Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan Tamu Hotel di Bandar Baru Ditangkap, Satu Lagi Buron
Viral Warung Grosir di Patumbak Dibobol Komplotan Maling Bermobil-Bersebo, Puluhan Slop Rokok dan Uang Digasak
Polsek Patumbak Tembak Pencuri Sepeda Motor, Dua Pelaku Lagi Cicing
komentar
beritaTerbaru