Senin, 17 Maret 2025

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ganja Dari Warung Tuak, BB 33,94 Gram Ganja Diamankan

Ronald Hutagalung - Kamis, 08 Februari 2024 15:26 WIB
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ganja Dari Warung Tuak, BB 33,94 Gram Ganja Diamankan
Ist
Pelaku pengedar ganja bersama barang bukti.
Simalungun, MPOL -Seorang pengedar ganja diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun di warung tuak Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa, (6/02/ 2024) sekira pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:

Bersama Gamot Nagori (kepala desa) Pematang Simalungun Personel Sat Narkoba mengamankan seorang pengedar ganja di salah satu warung tuak yang berada di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Pada hari Selasa, 6 februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Benar kita telah meringkus seorang laki-laki dengan inisial, S (52) oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Disebutkan Kasat Narkoba, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa adanya seorang laki-laki yang mencurigakan aktivitasnya di malam sampai pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional dari Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra, langsung menuju ke lokasi kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan "S" sedang duduk di warung tuak. Dengan didampingi gamot (kepala desa), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukt.

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain, (4) empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam, "ucap AKP Irvan.

Diterangkannya, dalam interogasi awal yang di TKP, "S" mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan untuk dijualnya kembali. Dan, ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya, "S" dan semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ditegaskannya, kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,"ungkap Irvan.

Kemudian, Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Binjai Bersama PA Kota Binjai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
Sambut Lebaran, BTN Sediakan Uang Tunai Rp 30 Triliun
Petugas Haji Harus Memiliki Integritas dan Mengutamakan Kepentingan Jemaah
Mesjid Agung Medan Sumatera Utara Menyambut Kedatangan Imam Mesjid dari Mesir
Hadiri Bukber di Sekadau, Ketua PWI Kalbar Kundori Ajak Wartawan Jalin Silaturahmi dengan Stakeholder
Pasca Banjir Parapat,  TPL Turunkan Alat Berat dan Puluhan Karyawan Bantu Masyarakat Terdampak
komentar
beritaTerbaru