Kamis, 15 Mei 2025

Polsek Labuhan Ruku Tangkap Lima Pemuda Pelaku Curanmor

Marlan MS - Sabtu, 26 April 2025 13:36 WIB
Polsek Labuhan Ruku Tangkap Lima Pemuda Pelaku Curanmor
Ist
Pelaku pencurian dan sepeda motor diproses Polsek Labuhan Ruku.
Batu Bara, MPOL -Terjadinya pencurian satu unit sepeda motor milik Nursyafina ( 21 ) tahun seorang warga dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Batu Bara , lima pemuda diciduk Unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku dari tempat yang berbeda.

Baca Juga:
FM, 26 tahun, yang terlibat Pencurian itu warga Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara berperan sebagai pelaku pencurian.

Sedangkan I dan ES berperan sebagai orang yang membantu menjual sepeda motor yang dicuri FM. Selanjutnya inisial R dan D berperan sebagai penadah yang membeli sepeda motor curian.

Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi mengatakan peristiwa pencurian tersebut diketahui korban Nursyafira, saat dirinya sedang mandi. Dia mendengar suara sepeda motor dihidupkan pada Sabtu (19/4/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Spontan korban keluar dari kamar mandi dan menuju tempat memarkir sepeda motor miliknya Honda Beat BK 4314 OAO di teras rumah. Ternyata sepeda motor sudah tidak ada, namun saat korban melihat ke arah jalan terlihat FM yang merupakan tetangganya sedang melarikan sepeda motor miliknya ke arah Tanjung Tiram.

Dikatakan , selain sepeda motornya di dalam bagasi sepeda motornya, korban menaruh uang tunai sebesar Rp8 juta. Yang akan dipergunakan untuk suatu keperluan. Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku.

Setelah melakukan penyelidikan, Personel unit opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku pencurian di rumah neneknya di Jalan Jogya Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Begitu mengetahui keberadaan pelaku FM, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, FM mengakui perbuatannya melarikan sepeda motor milik korban Nursyafira.

Dikatakan Ahmad Fahmi, FM juga mengakui setelah melakukan pencurian, dia bertemu dengan I dengan maksud untuk menjualkan sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, I mengajak ES untuk menjualkan sepeda motor tersebut kepada R dan laku seharga Rp4,5 juta. Begitu mendapatkan pengakuan dari FM, petugas melacak keberadaan I, ES dan R.

Akhirnya ketiga pelaku masing-masing I, ES dan R berhasil ditangkap di kediaman mereka pada Kamis (24/4/2025).

Kepada petugas, R mengaku telah menjual kembali sepeda motor tersebut kepada D dengan harga Rp6 juta.

Berdasarkan pengakuan R, unit opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku kembali melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan D.

Penadah D dapat ditangkap dari rumahnya di Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Jumat (25/4/2025). Dari tangan D ditemukan dan disita sepeda motor Honda Beat BK 4314 OAO milik korban Nursyafira.

"Saat ini kelima pelaku telah ditahan di sel penjara Polsek Labuhan Ruku dan menjalani pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya," ujar Fahmi.

Pelaku FM dijerat pasal 363 KUHPidana, sedangkan pelaku I dan ES dijerat pasal 55 dan 56 KUHPidana serta pelaku R dan D dijerat pasal 480 KUHP Pidana.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru