Medan, medanposonline.com -Ruko tempat beroperasinya tambang Bitcoin ilegal yang digerebek oleh Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal ternyata mencuri arus
listrik secara ilegal. Akibat pencurian
listrik itu,
negara rugi hingga Rp14,4 miliar.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa pencurian
listrik yang dilakukan oleh penambang Bitcoin ilegal yang berada di 10 titik di Medan ini telah me
rugikan
negara hingga belasan miliar rupiah.
Kata Kapolda, pencurian
listrik ini kita lakukan tindakan di 10 titik yang kita ketahui bahwa
listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt.
Adanya operasi tambang Bitcoin ilegal ini juga menimbulkan ke
rugian
negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, ke
rugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp. 2,46 miliar.
"Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi ke
rugian
negara akibat pencurian arus
listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang me
rugikan
negara karena
listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit
listrik dan kemudian disalurkan," ungkapnya.
"Kami berharap masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan
listrik PLN. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena
listrik kita saat ini sudah memadai," imbau Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian
listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian
listrik ini.
"Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan
listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolda.
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal tersebut.
"Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga
listrik yg bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenaga
listrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana," tegas Kapolda.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan