Medan, MPOL: Skandal perselingkuhan di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jalan Iskandar Mudan Medan, "menguap". Itu terendus setelah seorang suami, KAT (28), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor melaporkan istrinya ke Polda Sumut diduga kuat melakukan perselingkuhan dengan teman pria satu kantornya di bank milik pemerintah tersebut.
Baca Juga:
Laporan Polisi (LP) itu tertuang dalam Nomor : LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 20 April 2026 pukul 15.21 WIB. Terlapor adalah YT br Perangin-angin di bagian RMFT dan MYIN alias Yogi yang bekerja di bagian KPR di kantor yang sama.
"Mereka saya duga berselingkuh sudah satu tahun yang lalu sejak 2025," kata Kores kepada wartawan di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (20/4/2026).
Diungkapkan Kores Tarigan, dugaan perselingkuhan yang disertai dengan perjanjian itu terungkap pada 10 April 2026 lalu. Dimana saat itu YT Beru Perangin-Angin pergi bekerja, namun faktanya YT bukan bekerja ia malah pergi ke Berastagi Kabupaten Tanah Karo bersama seorang pria berinisial MYIN dan cek in di Reddoorz Near Mikie Holiday Berastagi.
"Jadi pada tanggal 10 April 2026 yang seharusnya dia bekerja malah pergi ke daerah Berastagi. Pengakuannya awal dia bersama teman-teman kerjanya, setelah saya cek melalui google maps dia pergi ke Berastagi," ujar Kores Tarigan, Senin (20/4/2026) di Polda Sumut.
Dijelaskan Kores, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah ia menaruh curiga terhadap istrinya. Mengetahui gelagat istri yang tidak biasa, secara diam-diam Kores Tarigan membagikan google maps aktif dari Handphone istrinya ke Handphonenya. Setelah dicek pada 10 April 2026 lalu, lokasi dari YT Beru Perangin-Angin sedang berada di salah satu penginapan yang ada di Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
"Jadi saya suruh orang tua saya untuk memastikannya. Trus saat ditanya, istri saya bilang dia lagi di Medan ke orangtua saya. Tetapi begitu saya tunjukkan kepada orang tua saya kalau dia di Berastagi baru mereka percaya," terang Kores Tarigan.
Untuk memastikannya, Lanjut Kores Tarigan, ia langsung bergegas ke tanah Karo dan mengecek secara langsung ke lokasi. Setelah dia lakukan pengecekan CCTV hotel, disana terlihat YT Beru Perangin-Angin keluar dari mobil sedan bersama dengan MYIN alias Yogi menuju kamar hotel.
"Saya cek CCTV di lokasi pada tanggal 19 April 2026. Dia malah berduaan di hotel bersama seorang pria yang merupakan satu kantor dengan dia. Pria ini bukan rekan kerjanya, tapi satu divisi, Istri saya di bagian RMFT di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan. Sementara terduga selingkuhannya bekerja di bagian KPR di kantor yang sama," jelas Kores.
Kores mengaku menikah dengan YT Beru Peranginangin pada tahun 2022 dan telah dikaruniai dua orang anak.
Tidak terima dengan perselingkuhan sang istri, Kores Tarigan memilih membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia melaporkan YT Beru Perangin-Angin dan RMFT ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/613/IV/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 20 April 2026.
Dia menyatakan, sudah siap berpisah dengan istrinya, namun terlapor harus terlebih dahulu menjalani hukuman. Bahkan, dipecat dari Bank BUMN tempatnya bekerja.
"Saya berharap kedua pelaku segera ditangkap," ujar korban dengan nada geram.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan