Kamis, 07 Mei 2026

Korban Soroti Kinerja Penyidik Polresta Deliserdang, 1 Tahun Laporan Tak Jelas

Josmarlin Tambunan - Kamis, 07 Mei 2026 12:39 WIB
Korban Soroti Kinerja Penyidik Polresta Deliserdang, 1 Tahun Laporan Tak Jelas
Korban dan kuasa hukumnya.(ist)
Deli serdang, MPOL : Satu tahun laporan pencemaran nama baik dan atau penghinaan, pemaksaan yang dilakukan secara melawan hukum, serta dugaan tindak pidana pengancaman untuk keuntungan ekonomis, yang dilayangkan seorang warga berinisial "Batman" ke Polsek Bangun Purba yang telah dilimpahkan berkasnya ke Polresta Deliserdang sampai saat ini tidak jelas.

Baca Juga:
Pasalnya, laporan yang telah dibuat sejak 8 Mei 2025 itu hingga kini hampir satu tahun lamanya telah berlalu belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas. Terindikasi laporan itu "Dipeti Eskan" oknum penyidik Polresta Deli Serdang.

Laporan tersebut terilegistrasi dengan nomor LP/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deliserdang/Polda Sumut tanggal 8 Mei 2025.

Adapun laporan tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, dugaan tentang tindak pidana pemaksaan yang dilakukan secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dan tentang dugaan tindak pidana pengancaman untuk keuntungan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Betman dalam laporannya mengatakan dipaksa meminta maaf dengan cara diarak dari dusun ke dusun oleh sejumlah pihak yakni JS, JP, dan MS yang menuduh si pelapor "Batman" mencuri buah kelapa sawit. Peristiwa itu disebut terjadi pada 27 April 2025 di wilayah Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).


Tim kuasa hukum pelapor menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap kinerja oknum penyidik. Mereka menilai proses hukum berjalan lambat dan tidak transparan serta tidak profesional, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban (pelapor) untuk mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

"Ya jadi kedatangan kita di Polresta Deliserdang saat ini untuk mempertanyakan laporan klien kita sebagai pelapor dengan nomor LP/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deliserdang/Polda Sumut yang hingga kini belum ada kejelasan. Yang dimana laporan kita ini terbit sejak tanggal 8 Mei 2025 namun sampai sekarang belum ada mendapatkan kepastian hukum," ujar Nico Kornelius Tinambunan SH selaku perwakilan dari tim Kuasa Hukum saat diwawancarai awak media, Senin (4/5/2026).

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Parjuma Kelapa Sawit Maningon Sada (PPKSMS), Bode Paulus Purbatua, yang hadir bersama dengan tim Kuasa Hukum juga turut melontarkan rasa kekecewaannya yang begitu mendalam atas lambannya kinerja oknum penyidik yang menangani kasus perkara anggotanya tersebut (Batman) di kelompok tani PPKSMS.

"Ya jadi saya hadir disini mewakili anggota kita yang telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Bangun Purba waktu itu tertanggal 8 Mei 2025 dan telah dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. Kita merasa sangat kecewa atas kinerja para penyidik di Polresta Deliserdang ini khususnya dalam penanganan kasus perkara anggota saya di Perkumpulan Petani Sawit Maningon Sada. Sudah hampir 1 tahun lamanya LP kita ini pak, bahkan sudah mau 'ulang tahun' ini pak laporan kita ini, tapi belum ada kejelasan. Terhitung tanggal 8 Mei 2026 nanti genap sudah 1 tahun lamanya laporan kita tak kunjung tuntas," ujar Bode Purba.

"Sehubungan dengan mau berulang tahunnya kasus ini, maka kami beranggapan bahwa sepertinya bapak penyidik ini tampaknya sudah layak lah ya kita kasih bingkisan sama bapak penyidik ini. Karena sudah mau 1 tahun itu berulang tahun kasus ini pak tepatnya di tanggal 8 Mei ini. Konon kata penyidik bahwa status laporan kami masih dalam tahap di P 19 katanya, lagi penyusunan kelengkapan berkas untuk tahap kedua. Menanggapi perihal itu saya bersama tim PH (Penasehat Hukum) beserta dengan pembina kita bapak Sipayung telah menyimpulkan belum juga ada mendapat kejelasan hukum. Kami sangat kecewa, betapa susahnya untuk mencari keadilan di Polresta Deliserdang ini. Dimana penyidik masih memberikan keraguan bukan memberi kepastian hukum," ungkapnya.

"Oleh karenanya dikesempatan ini saya selaku Ketua Umum yang mewakili para kelompok tani memohon kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumut, dan khususnya kepada bapak Dir Propam Polda Sumut beserta Mabes Polri yang sudah saya surati mengenai ketidakprofesionalan oknum penyidik Polresta Deliserdang, mohon pak perhatian khususnya agar permasalahan ini bisa terang benderang. Kalau memang harus dihentikan, kami mohon, ya kami minta kejelasan, jangan seperti ini pak. Jadi harapan kami, kebenaran dan keadilan itu apakah masih ada di Polresta Deliserdang ini atau hanya sebagai wacana," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab lambannya proses penyidikan tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si terkesan diduga enggan menjawab. Begitu pun dengan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanay STK SIK M.Si juga tampak diduga alergi menjawab konfirmasi wartawan. Beserta dengan penyidik nya Aipda Ancol Hermansyah Putra SH juga sepertinya diduga mengelak untuk diwawancarai. Situasi ini semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara berjalan di tempat, tanpa progres berarti.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru