Rabu, 03 Juni 2026

Selama 14 Hari, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Josmarlin Tambunan - Rabu, 03 Juni 2026 19:17 WIB
Selama 14 Hari, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H memberikan keterangan kepada wartawan,dengan para tersangka, Rabu (3/6).(ist)
Deli Serdang, MPOL:Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotik selama Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026, dapat .

Baca Juga:

"Secara khusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., dan Kasi Humas IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., Rabu (3/6).


Sementara itu, kara Kompol Fery, selama bulan Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka dengan menyita barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.


Diantara para tersangka yang dihadirkan dalam konprensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (3/6).(ist).


Kompol Fery Kusnadi menjelaskan adapun modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya.


Lebih lanjut disampaikan terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara bagi pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjalani asesmen terpadu bersama BNN guna menentukan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan preventif, preemtif, maupun represif guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa," tegas Kompol Fery.


Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru