Selasa, 09 Juni 2026

2,5 Tahun Tersangka, Desakan SP3 Kasus Firli Bahuri Menguat

Why - Selasa, 09 Juni 2026 18:06 WIB
2,5 Tahun Tersangka, Desakan SP3 Kasus Firli Bahuri Menguat
Firli Bahuri (atas), Leo Siagian (bawah). (Ist)
Medan, MPOL : Dua tahun tujuh bulan menyandang status tersangka tidak membuat proses hukum berjalan. Demikian kejanggalan penanganan kasus yang menjerat Firli Bahuri, Ketua KPK era 2019 - 2023.

Baca Juga:
Fenomena tak lazim itu melahirkan protes massa bulan ke bulan. Di tengah gelombang membela purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal itu, aktivis Leo Siagian (73) hari-hari ini ditemukan menguatkan desakan terhadap Polda Metro Jaya.
Tokoh Eksponen '66 itu meminta penyidikan kasus dugaan pemerasan menyeret
Firli Bahuri di-SP3 alias dihentikan dan status tersangkanya dibatalkan.

"Laporan kasus dibuat pada 9 Oktober 2023. Nah, di tanggal itu juga, terbitlah Sprindik serta SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Apa hasilnya ? Penanganan kasus ini mangkrak di tengah jalan," jelas Leo, di Jakarta, Selasa (9/6/2026) sore.

Pada wartawan yang mengontaknya dari Medan, wartawan 'tiga zaman' ini menjelaskan 'batu sandung' perkara Firli Bahuri.

"Saking tidak memenuhi syarat materil bahkan tak ada saksi, sudah dua kali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan SPDP. Sejak itulah penanganannya jalan di tempat. Tapi begitu pun, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan SP3," beber Koordinator Organisasi 'Gerakan Jalan Lurus' (GJL) se-Jabodetabek itu.

"Bagaimana perkara tanpa saksi dilanjut ke pengadilan? Itu namanya mau melanggar azas hukum 'unus testis nullus testis' atau 'satu saksi bukanlah saksi'. Lha kasus Firli Bahuri malah tidak ada saksi," imbuh Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) itu.

Menurut Leo, dampak dari penanganan bercap tak becus itu telah menindas hak azasi Firli Bahuri.

"Karena tidak mampu melengkapi berkas perkara,
seharusnya penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3. Itu ketentuan perundang-undangan.
Tapi faktanya, Firli Bahuri terus berstatus tersangka, entah sampai kapan," tandasnya.

Polda Metro Jaya diketahui pertama kali menyerahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 14 Desember 2023. Namun jaksa mengembalikannya pada 28 Desember 2023.

Paska revisi, berkas itu diserahkan kembali pada 24 Januari 2024. Tetapi SPDP kembali dibalikkan jaksa pada 2 Februari 2024.
Sejak 22 November 2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kasus bermula dari laporan masyarakat yang menduga Firli melakukan pemerasan saat menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pun mengakui memberikan duit Rp 1,3 miliar kepada Firli, Syahrul dalam persidangan mengklaim uang itu sebagai bentuk persahabatan.

Dana itu diduga untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang tengah diselidiki KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
ketika Firli menjadi orang nomor satu di lembaga anti rasuah tersebut.

Syahrul telah dijatuhi vonis bersalah atas kasus korupsi era 2020-2023 itu. (fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru