Senin, 23 Juni 2025

Leo Siagian Veteran Eksponen '66 Tangkap Sinyal UU TNI Penuh Ancaman Minim Manfaat

Redaksi - Sabtu, 29 Maret 2025 19:45 WIB
Leo Siagian Veteran Eksponen '66 Tangkap Sinyal UU TNI Penuh Ancaman Minim Manfaat
Js Leo Siagian. (Ist)
Laporan : Ahmad Faisal

Baca Juga:

Medan, MPOL: Gelombang penolakan UU TNI ditemukan makin meninggi sejak disahkan pada 20 Maret 2025.
Satu per satu tokoh barisan kritis angkat bicara seiring eskalasi gugatan ke MK naik bersama tensi demo di hampir 50 wilayah Tanah Air.

Kritik teranyar di antaranya datang dari veteran Eksponen Angkatan '66, Js Leo Siagian (73).

Kata dia, revisi Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memunculkan banyak sinyal ancaman masa depan daripada sisi manfaat menambah kekuatan pertahanan negara.

""Bagi saya, Undang-undang TNI yang baru ini jelas telah melenyapkan 'roh' aksi Reformasi '98. Saat itu dengan tegas rakyat menyatakan keinginan mewujudkan supremasi sipil. Dan setahun kemudian keinginan itu terwujud. Sejak itulah, seiring ABRI menjadi TNI yang milik rakyat, yang namanya tentara selalu di bawah kontrol sipil. Tapi sekarang tampaknya mau dibalikkan," jelas Leo Siagian pada Medan Pos Online, Sabtu (29/3/2025).

Karena indikasi itu, tokoh di balik banyak demo era Orde Lama hingga Orde Baru ini yakin UU TNI adalah jalan agar tentara negeri ini kembali punya peran ganda.

Selain berfungsi sebagai kekuatan pertahanan, TNI --seperti konsep dwifungsi ABRI--juga memiliki peran dalam mengelola pemerintahan.

"Justru dengan masuknya TNI dan Polri mengisi jabatan di pemerintahan, kondisi negeri ini bakal makin semrawut. Ke depan, praktik dugaan korupsi akan ditemukan di hampir setiap instansi," prediksi Leo.

Dia, yang kini Koordinator 'Gerakan Jalan Lurus' wilayah Jabodetabek, terus melanjutkan prediksi buruk imbas kebijakan UU TNI.

"Ke depan, saat ada kasus (dugaan korupsi) yang diusut, APH (aparat penegak hukum) yang memeriksa pun bisa jadi kena semprot oleh oknum jenderal yang telah menduduki posisi elite di
instansi yang ditemukan berkasus itu."

"Kalau pun kasus itu kemudian viral, di situlah baru betul dikerjakan oleh APH. Begitu pun, petugas yang ngusut lebih dahulu "harus lihat kiri kanan". Kasus itu harus betul-betul dibedah untuk mengetahui peta modus operandinya."

"Kalau jalur beking si terduga pelaku ternyata ditemukan mengarah ke sosok sangat kuat, RI-1 misalnya, ya pasti kasusnya mangkrak juga. Bukti soal itu, dua di antaranya kasus Blok Medan dan Geng Solo. Lihat, walau sudah viral di medsos, tetap tidak ada APH yang berani mengusut dua kasus itu," bebernya.

Demi mengembalikan supremasi sipil lazimnya tatanan iklim negara demokrasi, Leo Siagian berharap kiprah TNI, Polri, dan ASN dipisah sesuai Tupoksi masing-masing.

Lewat hasil Revisi UU TNI, Pemerintah diketahui berhasil mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, termasuk di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.

Pemerintah juga sukses mengusulkan perpanjangan masa pensiun prajurit hampir di semua level. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Presidium MARAK Puji Kejagung,  Kejatisu "Melempem" Banyak Kasus Korupsi Tak Tuntas
LIRA Sumut Desak Kejari Secepatnya Tetapkan Tersangka Korupsi DIF Binjai
Polres Samosir Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sampur Toba ke Kejaksaan
Aliansi Pemerhati Pembangunan Pakpak Bharat”Dukung & Apresiasi Penegakan Hukum Polres Pakpak Bharat
Proyek Fiktif Desa Digital Madina Rugikan Negara Rp. 9,4 Miliar, GEMPET SU Desak Kejatisu Tangkap Mantan Bupati
Marak Desak Aspidsus Kejatisu Segera Lanjutkan Penyidikan Korupsi Smart Village 377 Desa di Mandaling Natal
komentar
beritaTerbaru