Rabu, 13 Mei 2026

2 Eks Paminal Polda Sumut Dimutasi-Jalani Demosi, Bagaimana Status Kompol Agustinus Chandra?

Ardi Yanuar - Selasa, 12 Mei 2026 19:03 WIB
2 Eks Paminal Polda Sumut Dimutasi-Jalani Demosi, Bagaimana Status Kompol Agustinus Chandra?
Kompol Agustinus Chandra Pietama.

Medan, MPOL - Eks Kanit 2 Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut, Iptu M. Adi Putra dan eks Panit 1 Unit 3 Subbidpaminal Polda Sumut, Ipda Wage Saut Sanjaya telah menjalani hukuman demosi. Keduanya telah 'bergeser' buntut dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya bersama eks Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama viral di media sosial, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Informasi yang dihimpun Medan Pos, awalnya Mabes Polri memberikan sanksi hukuman berupa demosi kepada Iptu Adi Putra yang kemudian dimutasi menjadi Pama Polda Gorontalo. Mutasi itu dikeluarkan pada April 2026. Selanjutnya, baru-baru ini Polda Sumut juga memberikan sanksi demosi kepada Ipda Wage Saut Sanjaya menjadi Pama Polres Nias. Keputusan itu tertuang dalam surat mutasi bernomor: ST/ 305/ V/ KEP/ 2026. Surat mutasi itu dibuat pada Senin (4/5/2026) lalu dishare, Jumat (8/5/2026) malam.

Namun, sejauh ini baru Iptu Adi Putra dan Ipda Wage Saut Sanjaya yang tengah menjalani demosi. Sementara Kompol Agustinus Chandra Pietama 'masih bertahan' sebagai Pamen Yanma Polda Sumut. Lantas bagaimana status Kompol Agustinus Chandra hingga saat ini?

Direktur Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, S.H., M.H., CPM, memberikan tanggapannya terkait tindakan yang diambil pimpinan Polri. Pria yang akrab disapa Haji Salum itu mengimbau Polri agar transparan dan jangan ada yang ditutupi dengan status Kompol Agustinus Chandra.

"Kita mau lihat apa putusan demosinya, kenapa dia (Kompol Agustinus Chandra) belum juga demosi, ada apa dengan Mabes Polri? Karena pun Kabid Propam sebelumnya sudah dimutasi ke Yanma Polri, yang dua anggotanya juga sudah dimutasi," kata Haji Salum kepada Medan Pos, Senin (11/5/2026) sore.

Sebagai Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia, Haji Salum menyarankan pimpinan Polri agar bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan.

"Ya, saran kita harus adil lah dengan hukumannya, karena ini kan pelaku langsung sudah divonis. Kita harapkan ya dimutasi juga lah ke daerah terpencil, mungkin ke daerah tempat semula di Papua, supaya dia (Kompol Chandra) lebih banyak belajar," imbuhnya.

Haji Salum mengaku memonitor kasus ini sudah lama dan masih mengikuti perkembangannya, sampai ia ingat orang nomor satu di Bidpropam Polda Sumut, KBP Julihan Muntaha sudah duluan dimutasi menjadi Yanma Mabes Polri, bahkan dua anggotanya Iptu Adi dan Ipda Wage juga sudah menyusul.

"Jadi, kenapa dengan Kompol Agustinus Chandra? Ini pertanyaan kita dari Polri Watch. Jangan tebang pilih dalam hal penindakan untuk supaya ada efek jera," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengaku bahwa status Kompol Agustinus Chandra Pietama sampai saat ini masih Pamen Yanma Polda Sumut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru