Kamis, 14 Mei 2026

Cara Culas Aciang-Ayau dan Jali Bobol PAD Deliserdang

Alfiannur - Selasa, 12 Mei 2026 16:46 WIB
Cara Culas Aciang-Ayau dan Jali Bobol PAD  Deliserdang
Jali seolah ingin mempertontonkan kegiatan limbah B3 Baterai Bekasnya bersama Aciang dan Ayau/Ayien serta dibantu Sri Wage, tidak mendapat tindakan dari APH di Jl.Medan Batangkuis. Sementara terlihat Gudang Ayau/Ayien yang menyaru sebagai tempat Botot, namun lokasi penjualan Baterai Bekas di Jl Medan Tanjung Morawa seberang kawasan Kim Star,(04/05/2026)
Deliserdang, MPOL - Praktek ilegal penjualan baterai bekas (limbah B3) tanpa memiliki perijinan dari instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, meskipun tak kentara tapi nyata merugikan Kas Daerah pemkab.
Hal ini dinyatakan Sekjen GRSI BB Purba, Selasa(12/05/2026).

Baca Juga:

Menurut BB Purba kegiatan perijinan tertentu, yang berhubungan dengan Limbah B3, diatur dalam Perda Kab.Deliserdang No.1 Tahun 2024. Dan tentu saja retribusi ini, harusnya dapat dimanfaatkan bagi peningkatan. pendapatan Daerah Deliserdang.


"Kasus Aciang/Ayau-Ayien dan Jali ini, seharusnya menjadi informasi awal bagi Bupati dr. H. Adlin Tambunan, agar segera memerintahkan aparaturnya seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan dan penindakan", sebut BB Purba.


Dalam kasus tersebut papar BB Purba, Dinas LHK juga harus dapat berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Deliserdang, karena adanya potensi kerugian dan kebocoran keuangan daerah dari sektor retribusi perijinan tertentu (Limbah B3) papar BB Purba


"Terlepas dari belum adanya aksi penindakan dari APH (Kepolisian, Kejaksaan) terhadap kegiatan ilegal Aciang-Ayau/Ayien dan Jali. Yang terpenting Pemkab Deliserdang telah sangat dirugikan dari retribusi penjualan baterai bekas yang dilaksanakan secara ilegal", keras BB Purba.


Informasi ini penting diketahui oleh Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD)., Sp.PD., kejar BB Purba. Agar bupati dapat menerima kritikan warga, yang juga ingin bersama-sama bupati membangun Deliserdang.


"Jika seperti ini, kesannya bupati seolah diperdayai bawahannya, yang tidak menganggap penting pendapatan daerah dari sektor retribusi kegiatan perijinan tertentu", tambah BB Purba lagi.


Aciang-Ayau/Ayien dan Jali yang berulang kali dikonfirmasi wartawan terkait kegiatan ilegal mereka, menggelapkan pajak daerah. Tidak pernah menjawab wha wartawan.


Jali yang sempat mengaku dirinya hanyalah pekerja Aciang, dan yakin Aciang memiliki perijinan, berubah bungkam saat tahu Aciang dan Ayau/Ayien sama sekali tidak memiliki perijinan

Sri Wage yang sempat disebut Aciang ketika diwawancarai wartawan, adalah bagian dari timnya dalam kegiatan jual beli baterai bekas ilegal, dan bertugas membuat kericuhan terutama bagi kegiatan yang memiliki perijinan, ketika dikonfirmasi, menyangkal mengenal Aciang.

"Saya tidak ada hubungannya sama yang anda sebutkan",(05/05/2026).


Saat ditanya kembali jika sebelumnya Wage sempat menghadang salahsatu kegiatan penertiban kegiatan dan pemanfaatan serta jual beli limbah baterai bekas di Desa Sei Rotan oleh PPNS Dinas LHK Propinsi Sumatera Utara atas perintah Aciang, " urusan saya itukan bukan urusan anda", jawabnya kesal seolah kalap boroknya ditelanjangi. (fitri).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru