Minggu, 03 Mei 2026

Jurus Ayau Memanipulasi Limbah B3 Baterai Bekas Sebagai Barang Rongsokan

Alfiannur - Minggu, 03 Mei 2026 00:24 WIB
Jurus Ayau Memanipulasi Limbah B3 Baterai Bekas Sebagai Barang Rongsokan
Suasana kesibukan bongkar muat barang limbah B3 (baterai bekas) milik Ayau/Aiyen yang kerap memacetkan Jl.Medan Tanjung Morawa. Dan pemuatan baterai bekas dari Ayau kepada Aciang dengan angkutan GMT, meski Aciang mengaku tak memiliki perijinan B3 Baterai Bekas. (Ist).
Deliserdang, MPOL - Masih ingat kisah sukses Aciang Rantau Prapat, yang tanpa memiliki Perijinan dari instansi yang mengurusi B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), baik di Dislhk Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara atau dari Kementrian LHK di Jakarta Namun berhasil memonopoli pasaran limbah B3 dikawasan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) seperti Pekanbaru, Kepri hingga Dumai, termasuk Medan dan Deliserdang 2 kota besar yang ada di Sumatera Utara? Tentu saja hal tersebut tak lepas dari peran oknum-oknum rakus, baik para birokrasi, juga para oknum APH yang harusnya mengawasi tata kelola dan perniagaan limbah B3 (Baterai Bekas).

Baca Juga:
Tapi malah menutup mata, dan bukan tidak mungkin menerima upeti, hingga kegiatan illegal Aciang dapat terus berjalan dengan aman.


Namun yang tak kalah pentingnya adalah para pemain lapangan yang mengumpulkan Baterai Bekas langsung dari masyarakat, juga pengepul, yang selanjutnya menyerahkan limbah B3 kepada Aciang. Sebut saja untuk Deliserdang, nama-nama seperti Jali Batang Kuis, Hendra Sei Rotan, Adi Parbus, Budi Tembung serta Ica.


Salahsatu nama besar lainnya adalah Ayau/Aiyen, berlokasi di Jl.Medan Tanjung Morawa seberang Kim Star Tanjung Morawa.


Ayau dan Aiyen istrinya yang dikenal sebagai pedagang besar Botot (barang Loakan) di Deliserdang khususnya Tanjung Morawa PAKAM, teryata adalah distributor terbesar Aciang dalam memasok baterai bekas(limbah B3).


Ayau/dan Aiyen ( pasangan suami istri) ini, dapat mengelabui para petugas APH, juga birokrasi dari tingkat desa kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Bupati Deliserdang dr.Asri Luddin Tambunan. Hingga puluhan milliar rupiah penjualan dan tataniaga Baterai Bekas setiap bulannya, yang seharusnya mengalir kedalam PAD Pemkab Deliserdang, tidak punya nilai tambah ekonomi dan sosial sama sekali kepada Pemkab juga masyarakat Deliserdang, karena Ayau/Aiyen hanya menyebutnya sebagai limbah rumah tangga(Botot). Hingga tidak dikenakan regulasi dan peraturan serta retribusi terkait limbah B3.


Sebenarnya aksi serta kegiatan Ayau/Aiyen, yang demikian pesat sudah mengundang perbincangan warga Tanjung Morawa. Apalagi setiap harinya mobil tronton yang mengangkut limbah B3, dan dengan seenaknya parkir dibadan jalan serta memakan trotoar jalan sudah lama dikeluhkan warga.


Namun informasi yang berseliweran terkait kegiatan illegal Ayau/Aiyen ini, selalu menguap tanpa mendapat perhatian dari APH, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang. Seiring dengan makin piawai dan lenturnya Ayau/Aiyen berbagi hasil kegiatan illegalnya dibidang baterai bekas kepada oknum -oknum yang ada di Deliserdang.


Aciang yang sempat diwawancarai wartawan dikawasan Cemara Medan belum lama berselang, juga mengakui jika mendapat Baterai dari nama-nama tersebut seperti Hendra, Jali dan Ayau cs mengakui dengan tegas, jika bidang yang ditekuninya (Baterai Bekas) sama sekali tidak memiliki ijin atau rekomendasi dari instansi terkait. Kasi Trantib Kec. Tanjung Morawa Adi Syaputra Sirait tidak memberikan konfirmasinya saat ditanya tentang kegiatan Perniagaan Baterai Bekas yang dimanipulasi seolah jual beli Botot milik Ayau/Aiyen.

Demikian juga Kadis LH Deliserdang Rio Laka Dewa juga tidak menjawab konfirmasi wartawan . Bahkan Bupati Deliserdang dr. Asri Luddin Tambunan yang beberapa kali sempat menerima wha wartawan namun tak memberikan jawaban, terakhir memblokir nomor wartawan, Sabtu (02/05/2026). (fitri)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru