Medan, MPOL -
Baca Juga:
Unit Reskrim
Polsek Medan Area mengungkap kasus pembongkaran rumah Jalan Jermal V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Dari pengungkapan itu, petugas meringkus satu pelaku yakni Juliadi alias Adi (18) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung Pajak Satria VI, Kecamatan Percut SeiTuan.
Pelaku diamankan di kawasan Jalan Jermal IV, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (16/5/26) kemarin.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Senin (18/5/26).
Ia menjelaskan kasusnya terungkap setelah korban Irnanda Abdullah (42) membuat laporan polisi.
"Korban mengetahui rumahnya dibobol saat terbangun dari tidur Selasa (12/5/26) pagi. Saat itu korban melihat sejumlah barang miliknya lenyap dan pintu samping rumah dirusak akibat dibongkar pelaku," ujarnya.
Dalam aksi pencurian tersebut lanjut Kapolsek, pelaku bembawa kabur satu unit tablet warna hitam, satu tabung gas 3 kilogram, satu tas warna hitam, dan satu unit speaker.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, Kanit Reskrim bersama anggota bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku diamankan," tegasnya.
Ia melanjutkan, saat diinterogasi, Juliadi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.
"Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kaos warna abu-abu dan satu pasang sandal warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian," pungkasnya AKP M Ainul Yaqin SH MH.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News