Jumat, 12 Juni 2026

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar 840 Gram Daun Ganja Kering

Josmarlin Tambunan - Jumat, 12 Juni 2026 15:36 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar 840 Gram Daun Ganja Kering
Pengedar daun ganja asal Aceh dengan barang bukti 840 Gram.(ist)
Belawan, MPOL : Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Baca Juga:
Tersangka ditangkap pada Senin, 8 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka dikenal sebagai pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 840 gram serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang disimpan di dalam kamar tempat tersangka berada.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja kering seberat 840 gram yang disimpan di dalam kamar. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tambah AKP A.R. Riza.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru